Kompas TV nasional hukum

Sidang Richard Eliezer, Ahli Meringankan yang Hadir Romo Magnis, Reza Indragiri, dan Liza Marielly

Kompas.tv - 26 Desember 2022, 10:19 WIB
sidang-richard-eliezer-ahli-meringankan-yang-hadir-romo-magnis-reza-indragiri-dan-liza-marielly
Richard Eliezer memberikan kesaksiannya untuk peristiwa tewasnya Yosua bagi Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2022). (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV- Penasihat Hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ronny Talapessy, menghadirkan tiga ahli meringankan untuk kliennya dalam sidang lanjutan pembunuhan berencana Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat, hari ini, Senin (26/12/2022) di PN Jakarta Selatan.

Pertama Guru Besar Filsafat Romo Magnis Suseno, Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel, dan Ahli Psikolog Dewasa Lisa

“Yang kita hadirkan yang pertama adalah Romo Magnis Suseno beliau beliau akan bicara terkait dengan filsafat moral,” ucap Penasihat Hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ronny Talapessy dalam Breaking News KOMPAS TV, Senin (26/12/2022).


 

“Kenapa kita mengundang Romo Magnis untuk bicara tentang filsafat moral, karena dalam perkara ini terjadi pergolakan moral atau pergolakan batin dari klien saya ya. Nah inilah nanti detailnya nanti kita akan sampaikan di persidangan.”

Kedua, sambung Ronny, adalah ahli psikologi klinik dewasa yaitu Liza Marielly Djaprie yang sudah mendampingi Richard Eliezer sejak Agustus 2022.

Baca Juga: Ferdy Sambo Lega Ahli Sebut Tak Ada Luka Siksa di Yosua, Martin: 7 Kali Tembak Bukan Penyiksaan?

“Beliau seorang psikolog klinik yang berpraktik di beberapa rumah sakit besar yang ada di Jakarta dan ini akan menjelaskan secara detail terkait dengan posisi dari Richard eliezer sebelum dan pasca tanggal 8 Juli,” ucap Ronny Tallapessu.

“Bu Liza ini sudah mendampingi sejak bulan Agustus, sejak penyidikan di Polri dan kami sudah hadirkan dan ini sudah melalui beberapa tahapan asesmen juga kepada orang tua dari Bharada E juga dilaksanakan wawancara, ini untuk menjelaskan profil dari seorang Richard Eliezer,” jelas Ronny.

“Kalau dalam persidangan kan sudah terungkap ya bahwa Richard Eliezer ini patuh dan taat, dia merupakan bawahan yang selalu mencoba untuk bekerja secara yang terbaik. Dalam posisi ini terjadinya konflik batin, psikologinya,  karena terkait dengan perintah yang di dalam situasi sangat kompleks,” lanjut Ronny.

Ketiga, lanjut Ronny, Ahli yang dihadirkan adalah Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel.

Baca Juga: Ahli Kriminologi soal Richard Berani Tembak Yosua: yang Perintah Sambo, Pangkatnya Sangat Tinggi

“Beliau adalah psikologi forensik yang kami hadirkan karena ini semuanya akan saling berkaitan dengan pembelaan kami,” tegas Ronny.

Sebagaimana diketahui dalam kasus tewasnya Brigadi Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer merupakan ajudan yang mengaku diberi perintah oleh Ferdy Sambo yang ketika itu berpangkat sebagai jenderal untuk jabatan Kadiv Propam Polri.

Dalam perintah Ferdy Sambo, Richard Eliezer diminta menembak Yosua karena telah melecehkan Putri Candrawathi.

Akibat menjalani perintah Ferdy Sambo, kini Richard Eliezer didakwa Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP juncto 55 dan 56 KUHP.

Richard Eliezer terancam mati dan penjara seumur hidup sebagai hukuman maksimal dan minimal 20 tahun penjara.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x