Kompas TV nasional hukum

Tersandung Kasus Korupsi Ekspor Minyak Goreng, Lin Che Wei Dituntut 8 Tahun Penjara

Kompas.tv - 22 Desember 2022, 20:31 WIB
tersandung-kasus-korupsi-ekspor-minyak-goreng-lin-che-wei-dituntut-8-tahun-penjara
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati sebagai tersangka kasus korupsi izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya di Kementerian Perdagangan, Selasa (17/5/2022). (Sumber: Dok. Puspenkum Kejagung)
Penulis : Rizky L Pratama | Editor : Vyara Lestari

Kedua, perusahan-perusahaan yang tergabung dalam Grup Musim Mas yaitu PT Musim Mas, PT Musim Mas – Fuji, PT Intibenua Perkasatama, PT. Agro Makmur Raya, PT. Megasurya Mas, PT. Wira Inno Mas, seluruhnya sejumlah Rp626.630.516.604.

Baca Juga: Ternyata Tersangka Lin Che Wei Pernah Jadi Tim Asistensi Airlangga Hartarto di Kemenko Perekonomian

Lalu yang ketiga, perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Grup Permata Hijau yaitu dari PT Permata Hijau Palm Oleo, PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Permata Hijau Sawit, dan PT Pelita Agung Agrindustri, dengan total seluruhnya sejumlah Rp124.418.318.216

Perbuatan dari kelima terdakwa itu mengakibatkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara dengan total mencapai Rp6.047.645.700.000, menurut hasil audit BPKP Nomor: PE.03/SR – 511/ D5/01/2022 Tanggal 18 Juli 2022. 

Dari jumlah kerugian negara tersebut, terdapat kerugian negara sebesar Rp2.952.526.912.294,45 yang merupakan beban kerugian yang ditanggung pemerintah dari diterbitkannya PE atas perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Grup Wilmar (1.658.195.109.817,11), Grup Permata Hijau (Rp186.430.960.865,26) dan Grup Musim Mas (Rp1.107.900.841.612,08).

Selain mengalami kerugian di keuangan negara, perekonomian negara juga mengalami kerugian akibat dampak dari kelangkaan dan mahalnya harga minyak goreng yang menimbulkan beban tinggi terhadap perekonomian yang dirasakan oleh masyarakat dan perusahaan yang yang menggunakan bahan baku produk turunan CPO.

Menurut Laporan Kajian Analisis Keuntungan Ilegal dan Kerugian Perekonomian Negara Akibat Korupsi di Sektor Minyak Goreng dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) Universitas Gadjah Mada pada 15 Juli 2022 laku, kerugian perekonomian negara akibat kelangkaan dan mahalnya harga minyak goreng jumlahnya tak main-main, mencapai Rp10.960.141.557.673,- . 

Kerugian negara tersebut terdiri dari kerugian rumah tangga sebesar Rp1.351.911.733.986 dan kerugian dunia usaha Rp9.608.229.823.687

Terhadap tuntutan dari jaksa tersebut, kelima terdakwa akan mengajukan nota pembelaan (pleidoi) pada 27 Desember 2022 mendatang. 

Baca Juga: Komisi IV DPR Duga Ada Pihak Utus Lin Che Wei Pengaruhi Kebijakan Ekspor CPO di Kemendag


 

 




Sumber : Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x