Kompas TV nasional hukum

Berkas Hadian Lukita Kasus Kanjuruhan Belum Lengkap, Polda Jatim Bakal Periksa Saksi Lagi

Kompas.tv - 22 Desember 2022, 13:53 WIB
berkas-hadian-lukita-kasus-kanjuruhan-belum-lengkap-polda-jatim-bakal-periksa-saksi-lagi
Eks Direktur PT Liga Indonesia Baru Akhmad Hadian Lukita. (Sumber: PSSI)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Iman Firdaus

"Untuk satu berkas yang dikembalikan atas nama Akhmad Hadian Lukita, Dirut LIB. Ada pengembalian (P19) dari kejaksaan terkait kelengkapan syarat material yang nanti kami tetap akan melakukan kelengkapan terhadap kekurangan itu, tentunya dengan waktu yang sudah habis ini kami wajib mengeluarkan tersangka," terang Taufiq.

Meski demikian kepolisian tak menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan dari kepolisian atau SP3. Artinya, status Hadian tetap sebagai tersangka.

"Tidak (SP3) tapi dikeluarkan karena masa penahanan sudah habis dan status (Hadian) masih tersangka, namun tidak ditahan," ujarnya.


 

Saat ini terdapat lima tersangka yang berkasnya telah lengkap (P21) dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

Lima tersangka yakni Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno, kemudian tiga polisi yang terdiri dari Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Wahyu Kompol Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenhum) Kejati Jatim Fathur Rohman mengungkapkan, tersangka akan dititipkan di rumah tahanan Polda Jatim maksimal hingga 20 hari hingga dimulainya persidangan.

Baca Juga: Ini Alasan Eks Dirut PT LIB Tersangka Tragedi Kanjuruhan Dibebaskan dan Berkas Dikembalikan

"Para tersangka dititipkan di Rutan Polda Jatim maksimal sampai 20 hari ke depan," kata Fathur.

Penyidik dari Polda Jatim juga telah melimpahkan barang bukti berupa selongsong peluru gas air mata, proyektil peluru gas airmata, hingga barang-barang korban.

Seluruh tersangka disangkakan Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52  UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x