Kompas TV nasional hukum

Wakil Ketua KPK Nilai Usulan Luhut soal Jangan Sering Lakukan OTT Sudah Benar

Kompas.tv - 21 Desember 2022, 23:46 WIB
wakil-ketua-kpk-nilai-usulan-luhut-soal-jangan-sering-lakukan-ott-sudah-benar
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyambangi awak media di Press Room Gedung Merah Putih beberapa saat setelah dilantik Presiden Joko Widodo, Jumat (28/10/2022). (Sumber: KOMPAS.com/Syakirun Niam)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar usulan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan agar KPK tidak sering melakukan operasi tangkap tangan atau OTT karena bisa menjadikan Indonesia dipandang jelek, tidak disalahartikan. 

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menilai, tidak ada yang salah dengan usulan tersebut. Menurutnya, Luhut meyakini digitalisasi di berbagai sektor akan membuat OTT tidak terjadi lagi.

"Kalau menurut saya, sudah benar yang disampaikan Pak Menko. Jadi jangan disalahartikan maksud beliau, dengan tidak perlu lagi ada tindakan tangkap tangan," ujar Johanis melalui pesan singkat, Rabu (21/12/2022). 

Johanis yang baru dilantik pada 28 Oktober 2022 sebagai Wakil Ketua KPK ini mengakui, tidak menutup kemungkinan digitalisasi dapat menutup celah niat seseorang untuk melakukan tindak pidana korupsi. 

Baca Juga: Jubir Luhut Klarifikasi soal OTT Bikin RI Jelek: Kalau Sistemnya Diperbaiki, Orang Tidak Terjerumus

Menurutnya, usulan tersebut perlu dipertimbangkan sebagai pencegahan agar Indonesia benar-benar terbebas dari korupsi. 

Namun, usulan tersebut perlu juga dibarengi dengan pembenahan birokrasi. Sebab, jika masih ada celah untuk korupsi, birokrasi belum baik.

"Kalau banyak yang kena T3 (tindak tangkap tangan), berarti birokrasi masih belum bagus. Untuk itu beliau mengharapkan, dengan menggunakan digitalisasi di birokrasi, diharapkan tidak ada lagi T3," ujar Johanis.

Terpisah, juru bicara KPK Ali Fikri menjelaskan, tugas KPK tidak melulu soal penindakan, tetapi juga ada upaya pencegahan atau pun pendekatan pendidikan antikorupsi.

Baca Juga: Deretan Pernyataan Kontroversial Luhut Pandjaitan, OTT KPK hingga 110 Juta Warga Dukung Tunda Pemilu

Firki mencontohkan ketika ada kasus tangkap tangan yang dilakukan kepala daerah dengan modus perizinan, pengadaan barang dana jasa, jual beli jabatan, maupun pengelolaan anggaran. 

KPK intens melakukan pendampingan kepada seluruh pemerintah daerah, baik pada eksekutif maupun legislatif sebagai upaya pencegahan. Di antaranya melalui instrumen Monitoring Centre for Prevention (MCP) atau Pusat Pemantauan untuk Pencegahan.

Selain itu, KPK mengidentifikasi setiap titik rawan yang ada di pemerintah daerah melalui Survei Penilaian Integritas (SPI). 

"Dari temuan itu, KPK kemudian mendorong dan memonitor upaya-upaya pencegahannya, agar tidak terjadi tindak pidana korupsi di wilayah maupun di sektor tersebut," ujar Fikri dalam pesan tertulisnya, Rabu (21/12/2022).

Baca Juga: KPK Jawab Luhut soal OTT Bikin RI Jelek: Pemberantasan Korupsi Tidak Hanya Fokus Penindakan Saja

Dalam modusnya, kepala daerah tidak berdiri sendiri, mereka kerap kali bermufakat dengan para pelaku bisnis. 

Oleh karena itu, KPK melakukan intervensi pencegahan korupsi bagi para pelaku usaha, agar mereka punya komitmen sama dalam menerapkan bisnis yang jujur, bebas suap, sehingga terwujud iklim usaha yang sehat dan sportif. 

"Sehingga tidak ada lagi permufakatan jahat untuk mendapatkan proyek-proyek di pemerintah daerah," ujar Fikri. 

Fikri menambahkan, kasus terakhir KPK yakni di sektor pendidikan. KPK melakukan tangkap tangan terkait korupsi penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung. 

Baca Juga: OTT Dikritisi Luhut, KPK: Setiap Tindakan Kami Sudah Terukur

KPK, kata Fikri, tidak berhenti pada upaya penindakannya saja. Namun, lembaga antirasuah itu juga melakukan koordinasi dengan para pemangku kepentingan agar modus serupa tak kembali terulang. 

"Konkretnya, KPK mendorong Kemendikburistek mengevaluasi dan menerbitkan surat edaran terkait penerimaan mahasiswa baru secara transparan dan akuntable," ujar Fikri.

Kemudian kasus korupsi terkait pengurusan perkara di peradilan. 

Fikri menjelaskan, KPK telah melakukan kajian terkait manajemen perkara di tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi. 


 

Hal ini sebagai wujud KPK untuk mendukung penuh penguatan marwah penegakan hukum di Indonesia, yang bersih dan bebas dari korupsi. Begitu juga dengan perkara-perkara lainnya. 

Bahkan, sambung Fikri, KPK juga telah antisipatif dengan melakukan berbagai akselerasi upaya pencegahan dan pendidikan sebelum tindak pidana korupsi terjadi. 

"Inilah yang sering kita sebut sebagai kerja holistik, Trisula Strategi Pemberantasan Korupsi," ujarnya. 

 


 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x