Kompas TV nasional hukum

KPK Bawa 3 Koper Usai Geledah Ruang Kerja Khofifah dan Emil Dardak

Kompas.tv - 21 Desember 2022, 20:44 WIB
kpk-bawa-3-koper-usai-geledah-ruang-kerja-khofifah-dan-emil-dardak
Sejumlah petugas dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lakukan penggeledahan di ruang kerja Gubernur Jatim di kantor Pemprov Jatim di Surabaya, Rabu (21/12/2022). (Sumber: ANTARA/Didik Suhartono)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Hariyanto Kurniawan

Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan penyidik KPK melakukan penggeledahan tersebut.

"Betul, hari ini tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di Kantor Gubernur, Wagub, Sekretariat Daerah, dan Bappeda Jatim di Surabaya," kata Ali di Jakarta, Rabu (21/12/2022).

Ali menambahkan perkembangan dari penggeledahan tersebut akan disampaikan kepada publik nantinya.

Baca Juga: Beda dengan Luhut, Wapres Sebut OTT Dibutuhkan, Dilakukan di Seluruh Dunia, Termasuk oleh KPK

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan atau OTT terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.

Selain itu, KPK juga menyegel sejumlah ruangan di DPRD Jawa Timur antara lain ruang kerja Sahat, ruang server kamera pengawas CCTV, dan ruang Kabag Risalah.

Sahat ditangkap bersama tiga orang lainnya. Mereka resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dana hibah kelompok masyarakat yang dikucurkan melalui dana APBD Jatim.

Sahat diduga menerima uang sekitar Rp5 miliar dari pengurusan alokasi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) tersebut.

Baca Juga: Jawab Luhut, KPK Beber Bukti OTT Berhasil: Salah Satunya Penangkapan Rektor Unila Karomani

"Diduga dari pengurusan alokasi dana hibah untuk pokmas, tersangka STPS telah menerima uang sekitar Rp5 miliar," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis malam (15/12).

KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan dalam pengelolaan dana hibah di Provinsi Jawa Timur tersebut. Dua tersangka selaku penerima ialah STPS dan Rusdi (RS) selaku staf ahli STPS.

Sementara dua tersangka lainnya selaku pemberi suap, yaitu Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, sekaligus koordinator kelompok masyarakat Abdul Hamid (AH) dan koordinator lapangan pokmas Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.

Baca Juga: Firli Bahuri: KPK Selamatkan Uang Rp 57,9 Triliun, Bisa untuk Belanja Pemerintah


 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x