Kompas TV nasional sosial

11 Formasi dan Tugasnya di Seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022, Berikut Syaratnya

Kompas.tv - 21 Desember 2022, 10:15 WIB
11-formasi-dan-tugasnya-di-seleksi-pppk-tenaga-teknis-2022-berikut-syaratnya
Ilustrasi. formasi dalam seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022 dibuka 21 Desember 2022 (Sumber: Tribunnews/Alex Suban)
Penulis : Dian Nita | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Kepegawaian Negara (BKN) membuka sebelas formasi dalam seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022.

Diketahui, pendaftaran seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022 dibuka mulai hari ini, Rabu (21/12/2022) di laman sscasn.bkn.go.id.

Hal itu sesuai dalam surat edaran Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 331 Tahun 2022 tentang Penetapan Kebutuhan 
Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara 
Tahun Anggaran 2022, 

Adapun penempatan unit kerja yang mendapatkan alokasi kebutuhan PPPK 
Tenaga Teknis ini yaitu BKN Pusat, Pusat Pengembangan Kepegawaian Aparatur Sipil Negara dan Kantor Regional I-XIV BKN.

Baca Juga: Cara Daftar Seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022, Dibuka Hari Ini di sscasn.bkn.go.id

Formasi dan Tugas Jabatan

BKN menjelaskan, formasi yang dibuka dalam seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022 ini meliputi Ahli Pertama hingga Terampil.

Berikut formasi dan tugas jabatan yang dibuka dalam PPPK Tenaga Teknis 2022.

  1. Ahli Pertama - Analis Kebijakan, tugasnya melaksanakan kajian dan analisis kebijakan sesuai uraian kegiatan jenjang Ahli Pertama.
  2. Ahli Pertama - Analis Sumber Daya Manusia Aparatur, tugasnya melakukan pengelolaan sistem SDM aparatur melalui kegiatan perumusan, analisis, evaluasi, pengembangan, asistensi, konsultasi dan penyusunan saran kebijakan dalam konteks kebutuhan serta kepentingan terbaik organisasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan praktik SDM profesional mutakhir sesuai uraian kegiatan jenjang Ahli Pertama.
  3. Ahli Pertama - Arsiparis, tugasnya melaksanakan kegiatan pengelolaan arsip dinamis, pengelolaan arsip statis, pembinaan kearsipan, dan pengolahan dan penyajian arsip menjadi informasi sesuai uraian kegiatan jenjang Ahli Pertama.
  4. Ahli Pertama - Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara, bertugas melakukan audit manajemen ASN yang meliputi pengawasan, pengendalian, investigasi manajemen ASN, dan penjaminan mutu secara sistematis dan terukur sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan praktik SDM profesional mutakhir sesuai uraian kegiatan jenjang Ahli Pertama. 
  5. Ahli Pertama Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, bertugas melaksanakan kegiatan perencanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, pemilihan penyedia barang/jasa pemerintah, pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah, dan pengelolaan pengadaan barang/jasa pemerintah secara swakelola sesuai uraian kegiatan jenjang Ahli Pertama.
  6. Ahli Pertama - Pengembang Teknologi Pembelajaran, bertugas melaksanakan kegiatan analisis dan pengkajian, perancangan, produksi, implementasi, pengendalian, dan evaluasi untuk pengembangan teknologi pembelajaran sesuai uraian kegiatan jenjang Ahli Pertama.
  7. Ahli Pertama - Pranata Komputer, bertugas melaksanakan kegiatan teknologi informasi berbasis komputer yang meliputi tata kelola dan tata laksana teknologi informasi, infrastruktur teknologi informasi, serta sistem informasi dan multimedia sesuai uraian kegiatan jenjang Ahli Pertama.
  8. Terampil - Arsiparis, bertugas melaksanakan kegiatan pengelolaan arsip dinamis, pengelolaan arsip statis, pembinaan kearsipan, dan pengolahan dan penyajian arsip menjadi informasi sesuai uraian kegiatan jenjang Terampil
  9. Terampil - Pranata Hubungan Masyarakat, bertugas melakukan kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan, meliputi perencanaan, pelayanan informasi dan kehumasan, hubungan eksternal dan internal, audit komunikasi kehumasan serta pengembangan pelayanan informasi dan kehumasan sesuai uraian kegiatan jenjang Terampil.
  10. Terampil - Pranata Komputer, bertugas Melaksanakan kegiatan teknologi informasi berbasis komputer yang meliputi tata kelola dan tata laksana teknologi informasi, infrastruktur teknologi informasi, serta sistem informasi dan multimedia sesuai uraian kegiatan jenjang Terampil.
  11. Terampil - Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur, bertugas melaksanakan kegiatan penataan administrasi pengelolaan dan pelayanan kepegawaian Aparatur Sipil Negara sesuai uraian kegiatan jenjang Terampil.

Syarat Umum Seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022

Berikut persyaratan umum seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022.

  • WNI, usia minimal 20
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  • Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  • Lulusan perguruan tinggi dalam negeri atau perguruan tinggi luar negeri dengan IPK minimal, D-III 2,75, S-1 3,00, S-2 3,20
  • Ijazah asli dan Transkrip Nilai asli
  • Pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri telah memperoleh Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; dan
  • Transkrip Nilai asli dan Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Kementerian Pendidikan,Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
  • Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan RepublikIndonesia dan satuan kerja/unit di lingkungan BKN;
  • Tidak memiliki catatan atau keterlibatan dalam kegiatan kriminal apapun yang dinyatakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  • Tidak terlibat dalam organisasi terlarang dan/atau organisasikemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya;
  • Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya
  • Wajib memiliki pengalaman paling singkat 2 tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar
  • Penyandang disabilitas mencantumkan dokumen keterangan dokter.
  • Baca Juga: Lowongan Kerja Kereta Cepat untuk Lulusan S1, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya

Syarat Khusus Seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022

Jabatan Ahli Pertama - Analis Kebijakan

  • Memiliki pengalaman di bidang Human Resource Management
  • Memiliki kemampuan analisis dan menulis Policy Brief/Policy 
  • Paper/Artikel kebijakan/Makalah kibajakan/Learning jurnal

Jabatan Ahli Pertama - Arsiparis

  • Memiliki sertifikat pengelolaan arsip dinamis
  • Memiliki pengalaman kerja di bidang administrasi perkantoran



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x