Kompas TV nasional sosial

Berlaku Mulai 19 Desember, Begini Syarat Baru Naik Kereta Api di Indonesia

Kompas.tv - 20 Desember 2022, 07:00 WIB
berlaku-mulai-19-desember-begini-syarat-baru-naik-kereta-api-di-indonesia
Mulai 19 Desember 2022 pelanggan kereta api dengan usia 6 tahun hingga 12 tahun yang belum vaksin dapat naik kereta api, mulai 19 Desember 2022. (Sumber: PT KAI)
Penulis : Kiki Luqman | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mulai 19 Desember 2022 pelanggan kereta api dengan usia 6 tahun hingga 12 tahun yang belum vaksin dapat naik kereta api, mulai 19 Desember 2022.

"Syaratnya adalah memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu atau harus didampingi oleh orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi booster," kata VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangannya di Jakarta, Senin (19/12/2022), dikutip dari Antara.

Joni menjelaskan aturan tersebut menyesuaikan dengan SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 Dan Tahun Baru 2023.

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal mulai 19 Desember 2022.

Syarat Naik KA Jarak Jauh

Usia 18 tahun ke atas:
a) Wajib vaksin ketiga (booster).
b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua.
b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Baca Juga: Gaduh Oleh-Oleh Penumpang Kereta Dibongkar dan Dimakan Penumpang Lain, PT KAI Buka Suara

Usia 6-12 tahun:
a) Wajib vaksin kedua.
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin.
c) Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan. Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan.

Usia 13-17 tahun:
a) Wajib vaksin kedua.
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin.
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Baca Juga: PT KAI Sediakan 20 Kereta Api Tambahan saat Nataru, Cek Jadwalnya dari Stasiun Gambir & Pasar Senen

Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi

a) Vaksin minimal dosis pertama.
b) Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR.
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
d) Pelanggan dengan usia 6-12 tahun tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan. Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan.
e) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Pelanggan tetap diwajibkan dalam kondisi sehat dan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun. Masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.

Joni juga menyampaikan untuk membantu masyarakat melengkapi persyaratan vaksin tersebut KAI telah bekerja sama dengan TNI/Polri, Dinas Kesehatan, dan pihak-pihak lainnya dengan menyediakan layanan vaksinasi bagi pelanggan.

“KAI akan terus menyosialisasikan kebijakan ini kepada para pelanggan dengan harapan para pelanggan mulai mempersiapkan diri dan memahami kebijakan ini," katanya.

Baca Juga: Ada Peningkatan Jumlah Penumpang Jelang Libur Nataru, PT KAI Siapkan 700.000 Tiket untuk Pemudik!


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x