Kompas TV nasional kompas petang

Kriminolog UI: Bisakah Putri Candrawathi Disebut Aktor Intelektual dan Apa Konsekuensinya?

Kompas.tv - 19 Desember 2022, 18:58 WIB
kriminolog-ui-bisakah-putri-candrawathi-disebut-aktor-intelektual-dan-apa-konsekuensinya
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo berpelukan saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022). (Sumber: Kompas.com/Kristianto Purnomo)
Penulis : Rofi Ali Majid | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kriminolog Universitas Indonesia (UI) Adrianus Meliala menyampaikan potensi atau skenario hukuman untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Senin (19/12/2022).

Diwawancara via program Kompas Petang di KOMPAS TV, Adrianus membedah status aktor intelektual dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

"Aktor intelektual itu, mereka bukan hanya pelaku utama, dalam arti teknis, tetapi juga ikut merencanakan," terang Adrianus, sembari menambahkan bahwa Ferdy Sambo jelas bisa dilihat sebagai aktor intelektual.

"Yang kemudian penting untuk dilihat dalam hal ini Putri Candrawathi, bisa nggak disebut sebagai bagian dari aktor intelektual, atau sebetulnya hanya peserta saja?"

Menurut Adrianus, dalam kehidupan sehari-hari, suami istri dianggap sebagai suatu kombinasi yang saling melengkapi. 

"Maka, biasanya ketika suami menjadi aktor intelektual, demikian pula istri, pun sebaliknya" kata kriminolog UI itu.

Baca Juga: Aktivis Perempuan Sebut Kemungkinan Putri Candrawathi Jadi Otak di Balik Pembunuhan Brigadir J

Kendati demikian, dalam keterangan yang disampaikan saat sidang, Putri mengaku dipaksa oleh Ferdy Sambo membuat laporan BAP.

"Sehingga kemungkinan dia tidak berada dalam posisi yang sama dengan Ferdy Sambo, yang lebih dominan dalam berbagai hal," kata Adrianus.

"Dalam hal ini, apakah Putri Candraathi dapat dianggap sebagai aktor intelektual? itu nanti terserah hakim," imbuh dia.

Akan tetapi, dalam pandangannya, kriminolog UI itu berkata, "Saya pribadi mungkin tidak." 

"Kalau nanti, misalnya Ferdy Sambo dapat Pasal 340 (pembunuhan berencana-red), saya kira Putri Candrawathi dapat Pasal 338 (pembunuhan biasa-red), kombinasi yang paling mungkin," terang dia.

Adanya perbedaan pasal itu, jika skenarionya demikian, maka hukuman untuk Ferdy Sambo dan Putri Candraathi bakal berbeda.

Baca Juga: Aktivis Perempuan Sakit Hati, Ada Beda Respons Kasus Putri Candrawathi dengan Korban Perkosaan Lain


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x