Kompas TV nasional hukum

Momen Jaksa Acungkan Jempol ke Bawah saat Adu Mulut dengan Pengacara Irfan Widyanto

Kompas.tv - 16 Desember 2022, 20:23 WIB
momen-jaksa-acungkan-jempol-ke-bawah-saat-adu-mulut-dengan-pengacara-irfan-widyanto
Momen salah satu jaksa penuntut umum (JPU) menunjukkan gestur mengacungkan jempol ke bawah saat berdebat dengan pengacara terdakwa kasus obstruction of justice, Irfan Widyanto, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022). (Sumber: Tangkapan layar tayangan Kompas TV)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penasihat hukum dari terdakwa Irfan Widyanto terlibat perdebatan panas dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perkara obstruction of justice terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022).

Dalam perdebatan panas tersebut, salah satu jaksa sampai menunjukkan gestur mengacungkan jempol ke bawah.

Adu mulut itu berawal saat jaksa hendak menunjukkan surat hasil pemeriksaan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terdakwa Hendra Kurniawan.

Hendra menjadi saksi di sidang perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua dengan terdakwa Irfan Widyanto.

"Mau memperlihatkan surat yang terlampir dalam berkas perkara, Yang Mulia, mengenai hasil pemeriksaan kode etik atas yang bersangkutan, saksi (Hendra Kurniawan). Ini ada dalam berkas perkara tentu saja relevan," kata jaksa. 

Mendengar hal tersebut, penasihat hukum Irfan mengaku keberatan lantaran posisi Hendra sebagai saksi mahkota, bukan terdakwa. 

"Izin, Yang Mulia. Ini kan, saksi ini kan di sini kan dihadirkan untuk memberi kesaksian ke terdakwa, vonis beliau tentang etik itu kan tidak memiliki korelasi kesaksian terhadap terdakwa (Irfan)," ujar penasihat hukum Irfan.

"Mohon jaksa penuntut untuk tidak bergeser ke persidangan ini menjadi pemeriksaan terdakwa, itu majelis," lanjutnya. 

Meski demikian, jaksa tetap bersikeras untuk menggali hasil sidang etik Hendra Kurniawan. Lagi-lagi pengacara Irfan Widyanto pun keberatan.

"Mohon izin untuk dibacakan saja, mungkin untuk poin-poin pentingnya," kata jaksa.

"Kami keberatan, Yang Mulia," balas penasihat hukum Irfan.

Baca Juga: Beberkan Sejumlah Perintah Sambo, Irfan Widyanto Mengaku Tak Berdaya untuk Menolak!

Jaksa pun tetap bertanya ke Hendra terkait apakah dirinya mengetahui soal hasil pemeriksaan sidang etik itu.

"Saya ingin tanyakan ini, Yang Mulia. Apakah saudara saksi diberikan tembusan terhadap hasil pemeriksaan kode etik saudara?" tanya jaksa kepada Hendra.

"Tidak pernah diberikan," jawab Hendra.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x