Kompas TV nasional hukum

Kronologi Terungkapnya Pengusaha Minyak Goreng Minum-minum Wine di Ruang Kerja Dirjen Daglu Kemendag

Kompas.tv - 14 Desember 2022, 14:05 WIB
kronologi-terungkapnya-pengusaha-minyak-goreng-minum-minum-wine-di-ruang-kerja-dirjen-daglu-kemendag
Indrasari Wisnu Wardhana saat masih menjadi Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Kementerian Perdagangan RI, kala meninjau bawang putih impor dari China yang dijual dalam gelaran Operasi Pasar (OP) Bawang Putih di Pasar Baru, Jalan Otto Iskandardinata, Kota Bandung, Jumat (10/5/2019). Indrasari yang saat ini menjadi Dirjen Perdagangan Luar Negeri resmi ditetapkan sebagai salah satu tersangka korupsi impor minyak goreng. (TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Persidangan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Selasa (13/12/2022).

Dalam sidang tersebut, terungkap fakta bahwa sejumlah perwakilan pengusaha produsen minyak goreng mengadakan pertemuan di ruang kerja Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana.

Baca Juga: Presiden Jokowi Kaget Harga Minyak Goreng dan Tempe Naik!

Dalam pertemuan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) membeberkan, bahwa sejumlah pengusaha yang hadir di ruangan itu juga sembari minum-minum wine atau anggur.

Terungkapnya fakta demikian berawal ketika jaksa mencecar Indrasari yang saat itu dihadirkan sebagai saksi mahkota dalam persidangan.

Saat itu, jaksa mencecar Indrasari terkait sejumlah pertemuan dan rapat-rapat yang dilakukan pihak Kementerian Perdagangan guna mengatasi kelangkaan minyak goreng.

Jaksa kemudian menanyakan mengenai adanya pertemuan di ruang kerja Indrasari pada 3 Maret 2022.

Indrasari lantas menjawab bahwa pertemuan itu tidak hanya diikuti oleh tiga perwakilan perusahaan saja, tetapi ada belasan perusahaan.

Baca Juga: Kementerian Perdagangan Diminta Turunkan HET Minyak Goreng Curah, Ini Analisisnya

“Pada tanggal 3 Maret itu tidak hanya 3 perusahaan ini, lebih dari 15 perusahaan ada di ruangan saya,” jawab Indrasari.

Menurut Indrasari, hal yang dibahas dalam pertemuan itu yaitu upaya mengatasi kelangkaan minyak goreng. Indrasari membantah pertemuan tersebut terkait dengan Persetujuan Ekspor (PE).

“Tidak. Karena saat itu 15 perusahaan tidak mungkin bicara mengenai PE,” ujar Indrasari.

Jaksa kemudian menggali lebih jauh soal kehadiran para perwakilan perusahaan yang saat ini menjadi terdakwa korupsi ekspor CPO dalam pertemuan tersebut.

Menurut Indrasari, saat itu rapat dihadiri antara lain oleh Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group Stanley MA dan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor.

Baca Juga: Firli Bahuri: Pemberantasan Korupsi Perlu Peran Serta Kamar-Kamar Kekuasaan

Sementara, General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang saat itu tidak hadir karena sedang terpapar Covid-19.

Selanjutnya, jaksa menanyakan apakah dalam pertemuan itu terdapat peserta yang membawa minuman wine.



Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x