Kompas TV nasional hukum

Putri Candrawathi Menangis Usai Ceritakan Dugaan Pemerkosaan, Pengacara: Wajar, Sangat Traumatik

Kompas.tv - 12 Desember 2022, 21:06 WIB
putri-candrawathi-menangis-usai-ceritakan-dugaan-pemerkosaan-pengacara-wajar-sangat-traumatik
Terdakwa Putri Candrawathi memasuki ruang sidang. (Sumber: ADRYAN YOGA PARAMADWYA)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengacara terdakwa Putri Candrawathi, Arman Hanis, angkat bicara soal peristiwa kliennya menangis saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Diketahui, istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu dihadirkan jaksa sebagai saksi untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

Baca Juga: Putri Candrawathi: Yosua Memerkosa, Mengancam, dan Membanting Saya 3 Kali, Itu Benar-benar Terjadi

Adapun peristiwa Putri Candrawathi menangis terjadi setelah ia memberikan kesaksian mengenai dugaan kekerasan seksual yang dialaminya saat di Magelang, Jawa Tengah, yang disebut dilakukan oleh Brigadir J.

Saat itu, Putri Candrawathi terlihat keluar ruang persidangan dengan mata sembab setelah persidangan diskors untuk istirahat makan siang.

Adapun sidang Putri Candrawathi sempat digelar tertutup untuk mendengar kesaksian terdakwa terkait dengan tindak asusila.

Menanggapi kejadian itu, pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis, mengatakan wajar bila kliennya menangis. Sebab, tidak mudah mengungkapkan peristiwa sangat traumatik yang dialaminya.

Baca Juga: Pihak Eliezer akan Fokus Gali Keterangan Putri Candrawathi soal Dugaan Pemerkosaan di Magelang

"Ketika seseorang diminta mengingat kembali kejadian yang traumatik pasti akan menangis. Itu sudah pasti dia akan sedih dan menangis," kata Arman Hanis dikutip dari Kompas.com, Senin (12/12/2022).

Adapun dalam kasus ini, Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama dengan suaminya Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Dalam dakwaan jaksa, Richard Eliezer menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam kala itu, Ferdy Sambo.

Peristiwa pembunuhan itu disebut terjadi setelah Putri Candrawathi mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang, Jawa Tengah.

Baca Juga: Pengakuan Ferdy Sambo Dimarahi Putri Candrawathi karena Diseret dalam Skenario Pembunuhan Brigadir J

Setelah mendengar aduan istrinya, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Akhirnya, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga: Jaksa Merasa Janggal Putri Tidak Tahu Semobil dengan Yosua dari Saguling ke Duren Tiga


 



Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x