Kompas TV nasional hukum

KPK Beberapa Kali Terima Laporan Dugaan Gratifikasi Pernikahan Keluarga Pejabat Negara

Kompas.tv - 10 Desember 2022, 10:16 WIB
kpk-beberapa-kali-terima-laporan-dugaan-gratifikasi-pernikahan-keluarga-pejabat-negara
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa kali menerima laporan tentang laporan dugaan gratifikasi terkait pernikahan anak atau keluarga inti pejabat negara. (Sumber: KOMPAS/NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa kali menerima laporan tentang laporan dugaan gratifikasi terkait pernikahan anak atau keluarga inti pejabat negara. Sebab, hal itu acap kali terjadi.

Termasuk KPK juga akan mengantisipasi munculnya gratifikasi pada pernikahan putra bungsu Presiden Joko Widodo atau Jokowi yakni Kaesang Pangarep dengan Erina Gudono yang akan melakukan akad nikah di Pendopo Agung Royal Ambarrukmo, Sleman, DI Yogyakarta, Sabtu (10/12/2022).

Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, pencegahan dan pembatasan gratifikasi dapat dilakukan dengan melaporkan pada KPK.

Salah satu yang selalu KPK sampaikan dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi adalah pelaporan LHKPN maupun laporan dugaan gratifikasi yang diterima oleh negara.

“KPK beberapa kali menerima juga laporan gratifikasi, begitu ya. Misalnya terkait dengan pernikahan dari anak atau keluarga ataupun keluarga inti dari pejabat negara itu sendiri,” tuturnya saat menghadiri kegiatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2022 di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Jumat (9/12/2022), seperti dilaporkan tim jurnalis Kompas TV.

Baca Juga: KPK Sebut Ada Peluang Jerat Tersangka Baru Kasus Suap di MA, Ini Bocorannya

Tetapi, lanjut Ali, KPK pasti akan melakukan analisis berkaitan dengan laoran yang diterima, untuk menilai apakah itu merupakan bentuk gratifikasi.

“Sehingga dapat dinilai apakah kemudian itu ada kaitannya dengan catatan tersebut, sehingga menjadi hak negara ataupun diperbolehkan diterima oleh pejabat negara misalnya.”


Tapi prinsipnya, lanjut dia, tentu pencegahan semacam ini juga harus dipatuhi dan dipahami oleh penegak negara sebab merupakan bagian dari upaya upaya pemberantasan korupsi.

Ali juga menjelaskan, pengecekan dan analisis yang dilakukan oleh KPK terhadap laporan yang diterima dilakukan selama 30 hari kerja.

Pengecekan itu untuk mengetahui apakah pemberian itu berkaitan dengan posisi pejabat negara.

Baca Juga: Hari Antikorupsi Sedunia: Dipangkasnya Hukuman Koruptor pada KUHP Baru dan Turunnya Citra KPK

Hasil dari pengecekan tersebut nantinya juga akan disampaikan pada pelapor. KPK, lanjut dia, juga mengapresiasi pejabat negara yang melaporkan sendiri penerimaan hadiah dari acara yang mereka laksanakan.

Pihaknya juga akan menilai kepatutan dan kepantasan nilai hadiah yaang diterima oleh seorang penyelenggara negara.

“Nantinya akan menjadi penilaian oleh tim gratifikasi KPK, apakah nantinya akan ditetapkan sebagai hak negara atau boleh dipergunakan oleh penyelenggara negara yang menerima.”



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x