Kompas TV nasional update

Dari Sidang Brigadir J: Richard Eliezer Akui Dapat Senjata Api Tanpa Tes lewat Divisi Propam Polri

Kompas.tv - 30 November 2022, 14:20 WIB
dari-sidang-brigadir-j-richard-eliezer-akui-dapat-senjata-api-tanpa-tes-lewat-divisi-propam-polri
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E, bersaksi dalam sidang lanjutan untuk terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Maruf, Rabu (30/11/2022). (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Gading Persada

"Kami di suruh ke kantornya bapak, dikasih ada dua senjata Yang Mulia, satu HS, satu Glock," ujar Bharada E.


Saat mengambil senpi itu, Eliezer mengaku menginginkan senpi jenis HS karena sudah terbiasa latihan menggunakan senpi tersebut ketika ia bertugas di Brimob. Namun karena Bharada Sadam menginginkan senjata tersebut, akhirnya ia mengambil pistol jenis Glock-17.

"Di Brimob kebanyakan pengguna, sama saya latihan juga kebanyakan menggunakan HS Yang Mulia," ujar Eliezer kepada hakim.

Ia pun membenarkan bahwa setiap ajudan Ferdy Sambo dibekali satu senpi dari Propam Polri. 

"Coba saudara ceritakan delapan ajudan itu senjatanya apa saja," pinta Wahyu.

Bharada E menjabarkan, dirinya menggunakan senpi jenis Glock-17 sama seperti ajudan bernama Matius dan Adzan Romer. Lalu Bharada Sadam dan Brigadir J menggunakan senpi jenis HS.

Kemudian ajudan bernama Yogi, kata dia, menggunakan senpi jenis SIG Sauer. Bharada E mengaku tidak mengetahui jenis senpi milik ajudan bernama Ricky Rizal dan Daden Mifathul Haq.

"Siap tidak mengamati Yang Mulia," jelasnya.

Baca Juga: Perdana! Bharada E jadi Saksi di Sidang Terdakwa Kuat Maruf dan Ricky Rizal

Sebagaimana telah diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, Bharada E menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf hari ini, Rabu (30/11/2022).

Keterangan Bharada E akan dikonfrontir dengan keterangan Ricky dan Kuat untuk menemukan titik terang terkait kasus pembunuhan yang terjadi di Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.

Lima terdakwa, yakni Bharada E, Ferdy Sambo, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi didakwa dengan pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto pasal 55 ayat (1) juncto pasal 56 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x