Kompas TV nasional update

Kesaksian Arif Rachman Kaget Lihat Rekaman CCTV Brigadir J Masih Hidup, Beda dengan Skenario Sambo

Kompas.tv - 28 November 2022, 16:22 WIB
kesaksian-arif-rachman-kaget-lihat-rekaman-cctv-brigadir-j-masih-hidup-beda-dengan-skenario-sambo
Mantan Wakaden B Biro Paminal Propam Polri Arif Rachman Arifin memberikan kesaksian kepada majelis hakim di dalam sidang gabungan Bharada Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf atas kasus pembunuhan Brigadir J, Senin (28/11/2022). (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Purwanto

"Keliru bang, ini Yosua, saya tahu Yosua," kata Chuck ditirukan oleh Arif. 

Kepada majelis hakim, Arif mengaku melihat kaos merah di sebelah jenazah Brigadir J dan salah mengira warna kaos tersebut ketika berada di ruang autopsi.

Baca Juga: 8 Saksi Hadir di Sidang Perintangan Penyidikan Pembunuhan Brigadir J Hari Ini

"Saya lihat di tumpukan, seperti tumpukan baju di seblah jenazah. Ada celana jeans warna biru dengan kaos merah.," ujarnya.

Hakim pun bertanya terkait letak CCTV yang rekamannya dilihat oleh Arif dan Chuck Putranto saat itu.

"Kalau lihat dari sorotannya Yang Mulia, itu dari jalan," jelas Arif.

Rekaman CCTV tersebut mematahkan skenario Sambo yang mengatakan Brigadir J terlibat saling tembak dengan Bharada E ketika ia sedang melakukan tes PCR.

Berdasarkan rekaman CCTV tersebut, tampak bahwa Ferdy Sambo telah tiba di rumah Duren Tiga sebelum Brigadir J tewas ditembak.

Untuk diketahui, Arif Rachman merupakan satu dari enam terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: 4 Terdakwa Perintangan Penyidikan akan Jadi Saksi di Sidang Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf

Arif disebut jaksa telah mematahkan laptop yang sempat digunakan untuk menampung salinan rekaman CCTV di sekitar rumah Ferdy Sambo saat peristiwa penembakan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat 8 Juli 2022.

Arif didakwa jaksa telah melakukan perintangan proses penyidikan pengusutan kematian Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.

Perbuatan Arif Rachman didakwa dengan pidana dalam Pasal 49 jo pasal 33 Undang-Undang No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x