Kompas TV nasional update

Eks Kabareskrim Desak Polri Klarifikasi Isu Setoran Tambang Ilegal Ismail Bolong: Agar Tak jadi Liar

Kompas.tv - 28 November 2022, 10:47 WIB
eks-kabareskrim-desak-polri-klarifikasi-isu-setoran-tambang-ilegal-ismail-bolong-agar-tak-jadi-liar
Mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Ito Sumardi mendesak Polri untuk segera mengklarifikasi isu setoran tambang ilegal yang diungkap Ismail Bolong agar tak berkembang isu liar, Senin (28/11/2022). (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) Komjen (Purn) Ito Sumardi mendesak Polri untuk segera mengklarifikasi isu setoran tambang ilegal yang viral setelah diungkap Ismail Bolong.

"Dugaan aliran dugaan aliran dana para oknum petinggi Polri harus diusut tuntas dan disampaikan kepada masyarakat hasilnya," kata Ito di Sapa Indonesia Pagi, Kompas TV, Senin (28/11/2022).

Menurut Ito, isu yang menyeret nama Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto itu merupakan momentum bagi Polri untuk segera mengklarifikasi dan melakukan pendalaman.

"Khusus untuk Polri, ini tidak bisa kita diamkan. Harus segera diklarifikasi agar tidak berkembang isu liar," ujarnya.

Sebagai orang yang pernah menjadi Wakil Ketua Satuan Tugas Penambangan Tanpa Izin (Pati), Ito mengungkapkan bahwa masalah tambang ilegal melibatkan lembaga atau instansi.

"Itu semuanya melibatkan tim lembaga atau instansi-instansi terkait, jadi penanganannya harus dilakukan secara terkoordinir," tuturnya.

Baca Juga: Pastikan Penyelidikan Setoran Tambang Ilegal Tetap Jalan, Kapolri: Kita Mulai dari Ismail Bolong

Ia pun mengakui bahwa, berdasarkan pengalamannya, operasional perlindungan tambang ilegal dilakukan secara terstruktur. Mulai dari anggota polisi di tingkat bawah hingga atas.

"Sepanjang pengalaman saya sudah terstruktur ya, jadi mulai dari di bawah yang hanya menjaga, kemudian ada yang ibaratnya sebagai pengepul ya, bagi-bagi," ujarnya.

"Kemudian itu kan harus merata ya, tentunya ini akan melibatkan oknum-oknum yang ada di atas," ujarnya.

Sebagai aparat penegak hukum, lanjut Ito, Polri harus melaksanakan proses yang berlaku sesuai norma hukum dalam mengusut persoalan ini.


"Saya kira, untuk Polri ini sebagai satu momentum bagaimana mengungkap secara luas, secara keseluruhan tentang praktik-praktik ilegal mining (pertambangan ilegal) sehingga bisa ditangani secara komprehensif," katanya.

Permasalahan ini, kata Ito, harus ditelusuri dan dikaji secara obyektif. Apabila terbukti benar, maka ini saatnya Polri melakukan pembenahan dari dalam atau internal.

Akan tetapi, lanjut Ito, kalau terbukti tidak benar, maka ada konsekuensi pidana kepada pihak yang memunculkan isu setoran tambang ilegal itu ke publik, yakni Ismail Bolong. Ia dapat dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektrobik (UU ITE).

"Kalau tidak, akan ada konsekuensi hukum pidana atau UU ITE bagi (pihak) yang menyampaikan ke publik, contohnya Ismail Bolong," ucapnya.

Baca Juga: Mabes Polri Bantah Telah Menangkap Ismail Bolong

Di sisi lain, Ito menyebut, persoalan tambang ilegal yang tak hanya berupa tambang batu bara, namun juga pasir di Indonesia hingga saat ini sangat merugikan negara.

Sebagaimana telah diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, dugaan setoran tambang ilegal di Kalimantan Timur kepada perwira Polri muncul setelah video testimoni Ismail Bolong viral di media sosial.

Dalam video awal yang beredar, Ismail mengaku menyetor uang ke seorang perwira tinggi Polri sebesar Rp6 miliar.

Akan tetapi, Ismail menarik pengakuannya dengan membuat video klarifikasi bahwa ada perwira tinggi Polri yang menekannya untuk membuat video pengakuan pemberian uang terhadap Komjen Agus Andrianto.

Dalam video klarifikasinya, Ismail mengaku tidak pernah memberikan uang apa pun ke Kabareskrim.

Di sisi lain, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, mengakui pernah ada penyelidikan kasus tambang ilegal yang diungkapkan Ismail Bolong.

Baca Juga: Kabareskrim Bantah Dugaan Setoran Dana Tambang Ilegal, Pengamat: Tak Hormati Pemeriksaan Divpropam

Hal senada juga diungkapkan oleh mantan Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan yang membenarkan adanya Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) kasus tambang batu bara ilegal yang diduga melibatkan Kabareskrim.

Sementara itu, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto nmembantah tudingan Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan. Jenderal bintang tiga itu menilai pernyataan mereka ihwal laporan itu tidak membuktikan adanya keterlibatan dirinya dalam dugaan setoran pengamanan tambang ilegal.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x