Kompas TV nasional hukum

Rektor Untirta hingga Anggota DPR Ikut Diperiksa KPK soal Suap Penerimaan Mahasiswa Baru di Unila

Kompas.tv - 26 November 2022, 01:05 WIB
rektor-untirta-hingga-anggota-dpr-ikut-diperiksa-kpk-soal-suap-penerimaan-mahasiswa-baru-di-unila
Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani mengucapkan permohonan maaf kepada masyarakat pendidikan Indonesia setelah ia ditetapkan sebagai tersangka kasus suap penerimaan mahasiswa baru Unila tahun 2022, Minggu (21/8/2022). (Sumber: Tangkapan layar Youtube KOMPAS TV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami adanya permintaan uang untuk meluluskan calon mahasiswa baru (maba) di Universitas Lampung (Unila).

Diduga, banyak pihak yang menitipkan maba ke tersangka Rektor Unila Karomani, melalui orang kepercayaannya. 

Ada sembilan pihak yang dipanggil KPK untuk mendalami dugaan suap maba Unila ini, dua di antaranya anggota DPR RI. 

Mereka yang ikut diperiksa yakni Wakil Ketua Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Utut Adianto dan Anggota DPR RI Fraksi NasDem, Tamanuri. 

Baca Juga: KPK Sudah Gelar Perkara soal Skandal Kardus Durian yang Seret Nama Muhaimin Iskandar

Para pihak yang dipanggil KPK ini diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap penerimaan maba di Unila. 

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, pemeriksaan ini untuk mendalami pengetahuan para saksi mengenai dugaan suap penerimaan maba di Unila.

"Penyidik mendalami adanya permintaan untuk diluluskan menjadi mahasiswa baru melalui perantaraan orang kepercayaan tersangka KRM (Karomani)," ujar Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Jumat (25/11/2022).

Selain dua anggota DPR, KPK juga memanggil Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Banten Fatah Sulaiman, dan empat pegawai negeri sipil (PNS), yakni Helmy Fitriawan, M Komaruddin, Sulpakar, dan Nizamuddin.

Baca Juga: Wakil Rektor II Unila Sebut Uang Suap 100 Juta Digunakan Pada Acara Muktamar NU ke-34

Karyawan swasta Mustopa Endi Saputra Hasibuan, dan Uum Marlia selaku pedagang, juga turut dipanggil.

Sama seperti dua anggota DPR, mereka dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi tersangka Karomani, terkait suap penerimaan Maba di Unila. 

"Didalami lebih lanjut terkait dugaan penyerahan uang untuk tersangka KRM (Karomani)," ujar Ali. 

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka yang terdiri dari penerima suap dan pemberi. 

Baca Juga: Dokter dan Orangtua Mahasiswa Unila Diperiksa KPK

Tiga orang penerima suap, yakni Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri. 

Sementara pemberi suap adalah pihak swasta Andi Desfiandi yang saat ini sudah berstatus terdakwa.

Karomani selaku Rektor Unila memiliki wewenang terkait dengan mekanisme Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) Tahun Akademik 2022.

Selama proses Simanila berjalan, KPK menduga Karomani aktif terlibat langsung dalam menentukan kelulusan dengan memerintahkan Heryandi, Kepala Biro Perencanaan dan Humas Unila Budi Sutomo, dan Basri untuk menyeleksi secara personal terkait dengan kesanggupan orang tua mahasiswa.

Baca Juga: Di Kasus Dugaan Suap Miliaran hingga Mobil Mewah, KPK Cegah AKBP Bambang Kayun ke Luar Negeri

Apabila ingin dinyatakan lulus, maka calon mahasiswa dapat dibantu dengan menyerahkan sejumlah uang, selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan kepada universitas.

Selain itu, Karomani diduga memberikan peran dan tugas khusus bagi Heryandi, Basri, dan Budi untuk mengumpulkan sejumlah uang yang disepakati dengan pihak orang tua calon mahasiswa baru. 

Besaran uang itu jumlahnya bervariasi, mulai dari Rp100 juta sampai Rp350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan.

Karomani diduga memerintahkan Mualimin selaku dosen untuk turut mengumpulkan sejumlah uang dari para orang tua peserta seleksi yang ingin dinyatakan lulus oleh Karomani.


Seluruh uang yang dikumpulkan Karomani melalui Mualimin dari orang tua calon mahasiswa berjumlah Rp603 juta dan telah digunakan untuk keperluan pribadi Karomani sekitar Rp575 juta.

Sementara itu, dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyebutkan Andi memberikan suap Rp250 juta kepada Karomani guna memuluskan dua orang calon mahasiswa masuk ke Fakultas Kedokteran Unila Tahun 2022.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x