Kompas TV nasional kesehatan

Kisah Pilu Pasien Gagal Ginjal: Kaki Dibor untuk Obat, Antidotum Datang Setelah Pasien Meninggal

Kompas.tv - 24 November 2022, 12:51 WIB
kisah-pilu-pasien-gagal-ginjal-kaki-dibor-untuk-obat-antidotum-datang-setelah-pasien-meninggal
Ilustrasi gagal ginjal akut pada anak. (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Dina Karina | Editor : Iman Firdaus

Baca Juga: Dinilai Lalai dalam Pengawasan Obat, Keluarga Korban Gagal Ginjal Akut Gugat BPOM dan Kemenkes!

Fomepizole adalah obat langka yang harganya juga mahal. Yakni Rp12 juta per vial. Kemenkes mendatangkan sekitar 200 vial dari sejumlah negara. Jumlah itu lebih sedikit dari pasien yang menderita gagal ginjal, yang berjumlah lebih dari 300 orang.

Fomepizole juga harus dibagikan ke seluruh rumah sakit pemerinyah di Indonesia. Sehingga pasien yang mendapatkan obat Fomepizole adalah pasien dengan kondisi tertentu, berdasarkan penilaian dokter.

Awan mengatakan, kliennya merasa penyakit gagal ginjal akut pada anak seolah dibiarkan. Karena itulah mereka mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Ini yang kita ungkap bersama-sama dengan korban, dari hasil penelusuran itulah korban merasa harus ada upaya yang lebih makanya gugatan dilayangkan," sebutnya.

Ada 9 pihak yang digugat oleh 11 orangtua korban. Tergugat pertama adalah adalah PT Afi Farma. Alasannya, 11 anak dari 12 orangtua yang menggugat memberikan parasetamol sirup produksi PT Afi Farma. 11 anak tersebut sudah meninggal usai didiagnosis gagal ginjal akut oleh dokter.

Baca Juga: Kepala BPOM Enggan Jawab Desakan Mundur, Sebut Tak Kecolongan Soal Gagal Ginjal Akut Anak

Lalu, tergugat kedua adalah PT Universal Pharmaceutical Industries. Perusahaan farmasi ini menjadi tergugat kedua karena ada satu orang anak yang mengonsumsi Unibebi Cough Syrup sampai menjalani perawatan hingga kini.

Pihak tergugat ketiga hingga ketujuh adalah pemasok bahan kimia ke industri farmasi, secara berurutan PT Tirta Buana Kemindo, CV Mega Integra, PT Logicom Solution, CV Budiarta, dan PT Mega Setia Agung Kimia. Lalu, tergugat delapan adalah BPOM dan tergugat sembilan adalah Kemenkes.

Dalam petitum gugatan, para orangtua meminta ganti rugi Rp 2,05 miliar per orang meninggal dan Rp 1,03 miliar per orang sakit.



Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x