Kompas TV nasional hukum

KY Jelaskan Alasan Sidang Terbuka Tidak harus Disiarkan Langsung, Ini Faktor Keamanan Hakim

Kompas.tv - 24 November 2022, 06:30 WIB
ky-jelaskan-alasan-sidang-terbuka-tidak-harus-disiarkan-langsung-ini-faktor-keamanan-hakim
Persidangan yang terbuka untuk umum tidak harus disiarkan secara langsung, sebab ada sejumlah hal yang perlu dipertimbangkan. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Persidangan yang terbuka untuk umum tidak harus disiarkan secara langsung, sebab ada sejumlah hal yang perlu dipertimbangkan, termasuk keamanan hakim dan keselamatan para pihak.

Miko Ginting, Juru Bicara Komisi Yudisial (KY), menjelaskan hal itu dalam acara Satu meja The Forum, Kompas TV, Rabu (23/11/2022).

“Terbuka untuk umum itu kan tidak sama dengan penayangan secara langsung,” ucapnya.

“Ini yang selama ini kita dorong, bahwa hati-hati juga kita memberikan penayangan secara langsung, salah satunya adalah integritas pembuktian.”

Ia menuturkan, semua pihak harus bisa memaknai persidangan yang terbuka untuk umum, yang bagi Komisi Yudisial dimaknai sebagai akses publik menuju lokasi sidang tidak dihalangi.

“Kalau kita maknai di Komisi Yudisial, terbuka untuk umum itu adalah ketika publik tidak dihalangi aksesnya ke lokasi persidangan.”

Baca Juga: Kesaksian Makin Membuktikan, Pakar Hukum: Hakim Masih Gali Cara Sambo Rencanakan Pembunuhan

“Karena ada dimensi keamanan hakim, keselamatan para pihak, kemudian dimensi kemandirian hakim,” jelasnya.


 

Sebelumnya kuasa hukum Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, berharap agar sidang kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua tetap disiarkan secara langsung.

Martin Simanjuntak, anggota tim kuasa hukum keluarga Yosua, menilai proses persidangan sampai saat ini masih berjalan dengan baik.

“Sampai dengan kami terakhir memberikan kesaksian, masih oke,” tuturnya dalam acara yang sama.

Tapi, kata Martin, beberapa hari yang lalu pihaknya mendengar ada hasil evaluasi dari kejaksaan dan pengadilan, yang menyebut bahwa proses sidang disarankan tidak disiarkan secara langsung.

“Namun intinya, mengatakan bahwa salah satu hasil evaluasi adalah tidak menyiarkan secara live persidangan.”

“Menurut saya, ini sudah tidak relevan,” ucapnya.

Sebab, kata dia, jika imbauan tidak disiarkan secara langsung itu bertujuan agar masing-masing saksi tidak mendengar atau melihat proses sidang, mereka bisa melihatnya melalui siaran tunda.

“Kalau yang dimaksud adalah agar masing-masing saksi tidak mendengarkan atau melihat kesaksian di persidangan, tentu ini tidak relevan lagi, karena toh juga nanti akan ada siaran tunda.”

“Kedua, kalau memang ada dugaan atau niatan tertentu, mereka tinggal kongko-kongko di luar pasca-persidangan,” tegasnya.

Martin menyebut, sistem yang baik dapat dilihat dari transparansinya. Jika tidak ada transparansi, menurutnya cenderung ada indikaasi kebohongan.

Martin juga menjelaskan alasan pihaknya berkeras agar sidang disiarkan secara langsung, yakni pada awal bergulirnya kasus ini di pengadilan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak Pengadilan Negari Jakarta Selatan.

Baca Juga: Jaksa Tunjukkan Sejumlah Senjata Ferdy Sambo di Persidangan

Pihaknya kata Martin, meminta lokasi persidangan tetap dilakukan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun difasilitasi dengan gedung yang lebih besar, karena banyak orang yang ingin melihat.

“Namun waktu itu, humas dan juga Ketua PN Jakarta Selatan mengatakan, sebagai alternatif agar orang-orang tidak berkerumun dan datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, maka sidang akan bisa disiarkan secara live dan dapat dikawal oleh media,” urainya.

“Ini kan akhirnya tidak konsisten manakala di tengah jalan hal ini diamputasi.”




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x