Kompas TV nasional hukum

Di Kasus Dugaan Suap Miliaran hingga Mobil Mewah, KPK Cegah AKBP Bambang Kayun ke Luar Negeri

Kompas.tv - 23 November 2022, 16:28 WIB
di-kasus-dugaan-suap-miliaran-hingga-mobil-mewah-kpk-cegah-akbp-bambang-kayun-ke-luar-negeri
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri memberi keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin (24/2/2020). (Sumber: KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah tersangka AKBP Bambang Kayun Bagus P.S agar tidak bepergian ke luar negeri.

Upaya pencegahan tersebut telah disampaikan KPK kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Baca Juga: KPK Sudah Gelar Perkara soal Skandal Kardus Durian yang Seret Nama Muhaimin Iskandar

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan upaya pencegahan itu dilakukan karena proses penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).

Adapun dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi tersebut, Bambang diduga menerima uang mencapai miliaran rupiah dan kendaraan mewah. 

"Benar, sebagai kebutuhan proses penyidikan, saat ini KPK telah berkirim surat kepada Ditjen Imigrasi untuk mencegah agar tidak bepergian ke luar negeri terhadap pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK," kata Ali di Jakarta, Rabu (23/11/2022).

Ia mengatakan, permintaan cegah tersebut dilakukan selama 6 bulan pertama, terhitung sejak 3 November 2022.

Baca Juga: Ketua DPD PAN Subang Jadi Tersangka KPK, Diduga Ikut Terima Suap Pengurusan Anggaran

"Cegah ini dilakukan agar pihak dimaksud tidak bepergian keluar negeri, sehingga pada saat keterangannya dibutuhkan tim penyidik KPK, ia tetap berada di dalam negeri dan kooperatif hadir memenuhi pemeriksaan," ucap Ali.

Sebelumnya, KPK membenarkan sedang menyidik kasus dugaan suap dan gratifikasi tersebut. Selain Bambang, KPK juga telah menetapkan pihak swasta sebagai tersangka. 

"Adapun pihak yang menjadi tersangka salah satunya pejabat di Divisi Hukum Kepolisian RI saat itu dan juga dari pihak swasta," ujar Ali.

Ali mengatakan, KPK secara resmi akan menyampaikan identitas pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidana, dan pasal yang disangkakan setelah proses penyidikan dinyatakan cukup.

Baca Juga: Beredar Video yang Menyebut Harta Kekayaan Tito Karnavian Disita KPK, Ini Kata Ali Fikri

Menanggapi penetapan tersangka oleh KPK, Bambang memutuskan mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dikutip dari laman http://sipp.pn-jakartaselatan.go.id, Bambang mendaftarkan permohonan praperadilan pada Senin (21/11) dengan klasifikasi perkara sah atau tidak tidaknya penetapan tersangka. Permohonan praperadilan itu terdaftar dengan nomor perkara 108/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x