Kompas TV nasional hukum

Ketua MA Berterima Kasih Dua Hakim Agung Jadi Tersangka Suap: Kalau Tidak Diamputasi, Bisa Menular

Kompas.tv - 18 November 2022, 05:45 WIB
ketua-ma-berterima-kasih-dua-hakim-agung-jadi-tersangka-suap-kalau-tidak-diamputasi-bisa-menular
Ketua Mahkamah Agung Syarifuddin di program Rosi KOMPAS TV, Kamis (17/11/2022). (Sumber: KOMPAS TV) 
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Vyara Lestari

Ia meminta kepada Sudrajad Dimyati untuk memenuhi panggilan KPK, walaupun dalam klarifikasinya, Sudrajad membantah ikut serta dalam lingkaran suap pengurusan perkara.

Menurut Syarifuddin, langkah-langkah perbaikan dilakukan dan pengawasan terus dievaluasi agar kasus serupa tidak terjadi lagi. 

Sebab, masih banyak hakim di tingkat pertama hingga tinggat MA yang memiliki integritas dalam menangani dan memutus perkara. 

"Dengan jalannya pemeriksaan ini saya bisa tahu, kalau begini yang tidak baik siapa yang mana, jadi yang tidak baik ini bisa dibersihkan, bisa diamputasi supaya tidak menularkan ke yang lain," ujar Syarifuddin.

Baca Juga: Hakim Agung Terima Suap, Wapres Ma’ruf Amin: MA Harus Buat Mekanisme Pencegahan

Sebelumnya, KPK menetapkan dua hakim agung, panitera dan beberapa PNS MA sebagai tersangka kasus suap Pengurusan Perkara.

Penetapan dua hakim agung MA ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Jakarta dan Semarang pada Rabu (21/9/2022) malam.

Dalam OTT, terjaring 8 orang. Kemudian ditetapkan 10 orang sebagai tersangka. Lima di antaranya adalah pegawai Mahkamah Agungdan seorang hakim agung, Sudrajad Dimyati.

Sudrajad Dimyati diduga menerima suap sebesar Rp800 juta agar putusan kasasi sesuai keinginan pihak koperasi simpan pinjam Intidana, yaitu perusahaan dianggap pailit.


 

KPK kemudian melakukan pengembangan dan menetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai tersangka kasus suap pengurusan perkara di MA.

Adapun tersangka lain dalam kasus ini yakni sebagai penerima Elly Tri Pangestu (ETP) selaku Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH) selaku PNS pada Kepaniteraan MA, Redi (RD) dan Albasri (AB) selaku PNS MA, 

Sebagai pemberi suap Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) selaku pengacara, Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) selaku debitur koperasi simpan pinjam Intidana.

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x