Kompas TV nasional hukum

Saat Wanda Hamidah Minta Perlindungan Hukum Jokowi dan Kapolri Usai Paman Jadi Tersangka

Kompas.tv - 16 November 2022, 15:15 WIB
saat-wanda-hamidah-minta-perlindungan-hukum-jokowi-dan-kapolri-usai-paman-jadi-tersangka
Wanda Hamidah bicara soal rumahnya yang diminta dikosongkan oleh aparat Satpol PP, polisi, hingga pejabat Pemkot Jakarta Pusat. (Sumber: Instagram)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus sengketa lahan yang dialami artis Wanda Hamidah ini memasuki babak baru.

Paman politikus Partai Golkar tersebut, Hamid Husein telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyerobotan lahan terkait rumah di Jalan Ciasem 2, Cikini, Jakarta Pusat tersebut.

Adapun petepaan tersangka tersebut telah dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan .

Meski demikian, Zulpan tidak memberikan penjelasan secara rinci terkait penetapan tersangka terdahap paman Wanda Hamidah tersebut.

"Iya benar sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Zulpan dikutip dari Kompas.com, Rabu (16/11/2022). 

Terkait hal ini pun, Wanda kemudian mengunggah terkait surat terbuka permohonan perlindungan hukun  kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di akun Instagramnya, @wanda_hamidah, Rabu (16/11/2022). 

Di surat yang dibuat 4 November 2022 ini, juga secara gamblang dijelaskan fakta-fakta bahwa rumah yang berlokasi di Menteng itu milik keluarga Wanda Hamidah.

"Surat terbuka permohonan perlindungan hukum kepada Yth. Bapak Presiden @jokowi
dan Bapak Kapolri @listyosigitprabowo,"
tulis Wanda Hamidah dalam keterangan unggahannya.

"Apalagi semenjak paman kami ditetapkan sebagai tersangka oleh @poldametrojaya kemarin cc @kapoldametrojaya atas LP saudara Japto atas tindak pidana penyerobotan.. kami bingung konstruksi hukum apa yang dipakai oleh @poldametrojaya Pasal 167 memasuki pekarangan rumah tanpa izin, sementara keluarga kami secara turun menurun menempati rumah di Jl. Citandui no. 2, Cikini, Menteng tersebut dari tahun 1962." 

Baca Juga: Digugat Wanda Hamidah soal Eksekusi Rumah, Wali Kota Jakarta Pusat Mengaku Sudah Sesuai Prosedur

Wanda Hamidah meminta publik memberi perhatian terhadap kasus ini seraya berharap cukup keluarganya yang jadi korban. 

"Terakhir kami meminta Bapak Presiden @jokowi dan Bapak Kapolri @listyosigitprabowo memberikan atensi terhadap kasus ini agar kami yang telah menghuni sejak tahun 1962 diberi keadilan, apalagi kasus ini diangkat ketika Indonesia menjadi tuan rumah G20, jangan sampai Indonesia dimata Internasional menjadi buruk," ujarnya.


Sebelumnya, Wanda Hamidah mendatangi Gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri guna memberikan klarifikasi soal pengaduan masyarakat yang dibuat pamannya, Hamid Husein, terkait sengketa rumah di Cikini, Jakarta Pusat.

Adapun laporan tersebut berkaitan dengan kasus penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No.1000 dan No.1001/Cikini yang dimiliki Japto S Soerjosoemarno.

Wanda Hamidah mengatakan bahwa kedatangannya juga bertujuan untuk menyerahkan bukti-bukti ke penyidik terkait pengaduan tersebut.

“Hari ini, 15 November 2022, keluarga besar kami, Pak Hamid Husein telah hadir memberikan klarifikasi dan menyerahkan bukti-bukti kepada penyidik, penyelidik,” kata Wanda, Selasa (15/11).

Wanda menegaskan bahwa dia dan keluarga sudah menempati rumah yang berada di Jalan Citandui Nomor 2, Cikini, Jakarta Pusat, itu sejak tahun 1962. Namun, pada saat ingin melakukan penerbitan sertifikat tanah telah keluar SHGB atas nama Japto S Soerjosoemarno.

Baca Juga: Wanda Hamidah Datangi Bareskrim Polri, Jelaskan Duduk Perkara Sengketa Rumah di Cikini



Sumber : Kompas TV/Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x