Kompas TV nasional hukum

Polri Pastikan Penyidikan Kasus Net89 Jalan Terus Meski Satu Tersangka Meninggal

Kompas.tv - 15 November 2022, 14:56 WIB
polri-pastikan-penyidikan-kasus-net89-jalan-terus-meski-satu-tersangka-meninggal
Lobi belakang Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (10/1/2022). (Sumber: KOMPAS.com/RAHEL NARDA)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bareskrim Polri memastikan pengusutan kasus penipuan investasi robot trading Net89 PT SMI, akan terus berjalan meskipun salah satu tersangkanya meninggal dunia karena kecelakaan.

Kasubdit II Dirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara mengatakan penyidikan kasus tersebut tidak terhenti karena masih ada tujuh tersangka lain yang sama-sama melakukan tindak pidana. 

"Penyidikan masih berjalan karena masih ada 7 tersangka lain," kata Chandra dalam keterangannya, Selasa (15/11/2022).

Kendati demikian, dia mengatakan, pengusutan perkara terhadap tersangka yang meninggal dunia akan dinyatakan gugur demi hukum.

Adapun salah satu tersangka kasus Net89 yang meninggal adalah Hanny Suteja (HS).  

"Khusus untuk tersangka yang sudah meninggal dunia, kita tidak akan menggali dan dalam pemberkasan akan kita sampaikan ke JPU untuk tersangka tersebut tidak kita ajukan karena meninggal dunia, dan yang bersangkutan gugur untuk diajukan penuntutan demi hukum," jelasnya. 

Dalam perkara tersebut, Hanny Suteja memiliki peran sebagai sub-exchanger yang bertugas menawarkan paket investasi dengan skema ponzi berkedok robot trading.

Baca Juga: Kasus Net89, Polisi Sita Aset Reza Paten: Mobil Mewah hingga Headband Senilai Rp2 Miliar

Diberitakan sebelumnya, Hanny Suteja meninggal dunia akibat kecalakaan lalu lintas lalu lintas (laka lantas) di Jalan Tol Solo-Semarang, pada Minggu (30/10) lalu.

"Satu tersangka meninggal dunia, inisial HS karena Laka lantas," kata Chandra Senin (14/11).

Chandra mengatakan yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia pada pukul 01.00 WIB sesuai dengan Surat Keterangan Kematian yang dikeluarkan oleh RSUD Pandan Arang Boyolali.

Karena satu tersangka meninggal dunia, total tersangka dalam kasus ini menjadi 7 orang.

Mereka adalah Andreas Andreyanto (AA) selaku pendiri atau pemilik Net89 PT Simiotik Multitalenta Indonesia (SMI), Lauw Swan Hie Samuel (LSHS) selaku Direktur Net89 PT SMI, Erwin Saeful Ibrahim (ESI) selaku Founder Net89 PT SMI. 

Kemudian, Alwin Aliwarga (AAL), Ferdi Iwan (FI), Reza Shahrani (RS) atau Reza Paten, dan David (D) selaku sub-exchanger Net89 PT SMI.

Para tersangka hingga kini belum ditahan, dengan alasan subjektif penyidik.

Baca Juga: Uang Rp2,2 Miliar Hasil Lelang Bandana Atta Halilintar yang Dimenangi Bos Net89 Tak Disita, Kenapa?



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x