Kompas TV nasional hukum

KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Suap Perkara di MA: Satu di Antaranya Hakim Agung

Kompas.tv - 10 November 2022, 13:27 WIB
kpk-tetapkan-tersangka-baru-kasus-suap-perkara-di-ma-satu-di-antaranya-hakim-agung
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan ada penetapan tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). (Sumber: ANTARA/Benardy Ferdiansyah)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap yang menjerat hakim agung Sudrajad Dimyati.

Hal ini disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, di Breaking News, Kompas TV, Kamis (10/11/2022). 

"Hari ini kami sampaikan perkembangan proses penyidikan baru, dan telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka baru di dalam proses penyidikan yang sedang kami lakukan ini," kata Ali Fikri. 


 

Meski belum dapat mengungkapkan siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut, Ali Fikri membenarkan bahwa salah satunya adalah Hakim Agung di MA. 

"Memang secara resmi kami belum mengumumkan siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam proses penyidikan, tapi satu di antaranya kami mengonfirmasi betul hakim agung di Mahkamah Agung," ujarnya.

Ali Fikri menuturkan penetapan tersangka tersebut berdasarkan ketercukupan alat bukti yang penyidik miliki. 

Baca Juga: Sidang Perdana Kasus Suap Unila, Andi Desfiandi Beri 250 Juta untuk 2 Nama di Fakultas Kedokteran

Lebih lanjut dia mengatakan identitas tersangka, konstruksi perkara, serta pasal yang disangkakan bakal segera diumumkan saat penyidikan dirasa cukup.

"Kami akan sampaikan segera nanti setelah tim penyidik menganalisis dan mengumpulkan alat bukti serta kemudian menyatakan penyidikan ini cukup," ujarnya.

Seperti diketahui, sebelumnya, Lembaga Antirasuah telah menetapkan 10 tersangka dalam kasus tersebut.

Tersangka sebagai penerima ialah Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati (SD), Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), dua PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), serta dua PNS MA yakni Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).

Sementara itu, tersangka selaku pemberi suap yaitu Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) sebagai pengacara serta dua pihak swasta/debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Baca Juga: Jaksa KPK Bongkar Kewajiban Pajak Bank Panin Tahun 2016 Rp926 Miliar, Ditawar Jadi Rp303 Miliar



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x