Kompas TV nasional hukum

Fakta Video Porno Kebaya Merah, Dibuat 8 Bulan Lalu atas Pesanan dengan Tema Resepsionis Hotel

Kompas.tv - 9 November 2022, 07:33 WIB
fakta-video-porno-kebaya-merah-dibuat-8-bulan-lalu-atas-pesanan-dengan-tema-resepsionis-hotel
Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Farman (tengah) saat merilis kasus video syur Kebaya Merah, Selasa (8/11/2022). (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Desy Afrianti

"Keduanya mendapatkan order dari akun Twitter membuat video asusila dengan judul Resepsionis Hotel," ucap Kombes Farman.

Baca Juga: Jadi Tersangka, Sejoli Pemeran Video Syur Kebaya Merah Dijerat Pasal Berlapis

Adapun akun Twitter pemesannya itu diduga memang menyediakan berbagai video porno dengan harga beragam.

Saat ini, Kombes Farman mengatakan pihaknya masih menyelidiki orang yang memesan video porno kepada tersangka ACS dan AH tersebut.

"Untuk akun Twitter (pemesan) ini kami masih melakukan penyelidikan," ujar Farman.

Lebih lanjut, Kombes Farman mengatakan kedua tersangka ACS dan AH mendapat bayaran bervariasi atas video porno yang dibuatnya. Hal itu tergantung pada tema yang dipesan.

Baca Juga: Polisi Sebut Tersangka Kebaya Merah Sudah Produksi 92 Video Porno selama Setahun

Namun, untuk pesanan konten video porno bertema 'Resepsionis Hotel' ini, mereka menerima bayaran sebesar Rp750.000.

"Kedua tersangka mengaku dibayar Rp 750.000 oleh akun Twitter yang memesan," tutur Kombes Farman.

Selain menangkap kedua tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya laptop MSI wama hitam, hardisk merek WD warna hitam.

Kemudian, hardisk eksternal merek Toshiba warna hitam, ponsel merek Realme C11, ponsel merek Realme C33, dan selembar tagihan kamar hotel nomor 1710 tertanggal 8 Maret 2022.

Baca Juga: Ini Sosok Para Pemeran Video Mesum Kebaya Merah, Bikin Konten Berdasarkan Pesanan

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 27 ayat 1 junto pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau pasal 29 junto pasal 4 dan atau pasal 34 junto pasal 8 UU Nomor 4 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x