Kompas TV nasional hukum

Jadi Tersangka, Sejoli Pemeran Video Syur Kebaya Merah Dijerat Pasal Berlapis

Kompas.tv - 8 November 2022, 20:27 WIB
jadi-tersangka-sejoli-pemeran-video-syur-kebaya-merah-dijerat-pasal-berlapis
Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Farman (tengah) saat merilis kasus video syur Kebaya Merah, Selasa (8/11/2022). (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dua pemeran video porno kebaya merah, yakni pria ACS (30) dan perempuan AH (20) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jawa Timur Kombes Farman menyebut, kedua tersangka dijerat Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 29 jo. Pasal 4 dan/atau Pasal 34 jo. Pasal 8 Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Pasal tersebut memuat mengenai pihak yang secara sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan.

"Dan/atau setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi," kata Farman dalam konferensi pers, Selasa (8/11/2022).

Kemudian, pihak yang dengan sengaja atas kemauan atau persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.

"Ancaman hukumannya di atas 5 tahun," tegas Farman. 

Baca Juga: Polisi Ungkap Motif Pelaku Rekam Video Syur Kebaya Merah: Dibuat atas Pesanan Seseorang di Twitter

Dalam kesempatan itu, Farman juga menyebut, video syur kebaya merah tersebut dibuat berdasarkan pesanan seseorang melalui Twitter.

"Tersangka ACS dan AH membuat adegan tersebut dikarenakan adanya pesanan konten video porno dengan tema resepsionis hotel," ujarnya.


Dia pun menyebut, kedua tersangka menerima keuntungan sebesar Rp750 ribu untuk video tersebut.

Farman pun mengaku, pihaknya saat ini masih menyelidiki terkait pemesan video mesum ke ACS dan AH tersebut.

"Untuk akun Twitter (pemesan) ini kami masih melakukan penyelidikan," tegasnya.

Dua pemeran video kebaya merah adalah ACS, warga Surabaya, dan AH warga Malang.

Mereka ditangkap pada Minggu (6/11/2022) malam lalu di kawasan Medokan Surabaya setelah polisi melakukan penyelidikan.

Polisi memastikan bahwa aksi asusila video Kebaya Merah dilakukan di salah satu kamar hotel di Gubeng, Surabaya.

Baca Juga: Video Syur Kebaya Merah Dibuat atas Pesanan, Kedua Pemeran Dibayar Rp750 Ribu

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x