Kompas TV nasional hukum

Hakim Beri Jawaban Telak untuk Surat Ferdy Sambo dan Putri yang Keberatan Sidang Disiarkan Langsung

Kompas.tv - 8 November 2022, 11:18 WIB
hakim-beri-jawaban-telak-untuk-surat-ferdy-sambo-dan-putri-yang-keberatan-sidang-disiarkan-langsung
Hakim Wahyu Iman Santoso menuturkan penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi keberatan sidang kliennya ditayangkan secara langsung. (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Desy Afrianti

Wahyu Iman Santoso lebih lanjut mengungkap penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi juga menginginkan adanya rekaman sendiri.

Menyikapi hal tersebut, Wahyu Iman Santoso menegaskan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menolak.

“Silakan berhubungan dengan petugas keamanan kami dan kita tidak akan pernah menolak saudara merekam,” ujar Wahyu Iman Santoso.

Tidak hanya itu, Wahyu Iman Santoso menuturkan pihak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi juga merasa tidak diperlakukan adil dalam persidangan.

Bagi penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, majelis hakim terlalu memberi ruang bagi jaksa penuntut umum dan tidak demikian kepada pihaknya.

Baca Juga: Alasan Sidang Bharada E, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf Digabung: Banyak Saksi hingga Perlu Konfrontasi

“Ya saya sampaikan di sini, kepada rekan jaksa penuntut umum maupun penasihat hukum, sekali lagi kita menggali keterangan materil di persidangan ini, tetap apa yang sudah ditanyakan, mohon tidak ditanyakan ulang,” ucap hakim Wahyu Iman Santoso.


 

“Mohon kepada penasihat hukum dan jaksa penuntut umum, pelajari dahululah, apa yang belum ditanyakan silakan ditanyakan.”

Dalam kesempatan itu, Hakim juga merespons surat dari penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang keberatan tidak bisa bertanya soal kepribadian ganda almarhum Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Hakim Wahyu Iman Santoso dengan tegas mengatakan kepada penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi untuk tidak bertanya perihal yang tidak ada di berkas.

“Tetapi di dalam perkara yang berkaitan dengan ini, saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum, apa yang memang ada di dalam berkas, silakan ditanya, yang tidak, jangan ditanyakan,” kata Hakim Wahyu.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x