Kompas TV nasional hukum

Ahli Hukum Tegaskan Motif Ferdy Sambo Penting untuk Putusan Hakim: Kenapa Disembunyikan?

Kompas.tv - 8 November 2022, 09:31 WIB
ahli-hukum-tegaskan-motif-ferdy-sambo-penting-untuk-putusan-hakim-kenapa-disembunyikan
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo mengucapkan permintaan maaf kepada orangtua Brigadir J saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). (Sumber: KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ahli hukum Gayus Lambuun menegaskan bahwa motif pelaku tindak pidana penting diungkap di pengadilan, sebab akan memengaruhi putusan hakim.

Ia pun mempertanyakan mengapa motif dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo, seakan-akan disembunyikan oleh pelaku.

"Apa motif dan tujuannya? Nah ini menjadi penting," kata mantan hakim agung itu di program Sapa Indonesia Pagi, KOMPAS TV, Selasa (8/11/2022).

Gayus menjabarkan alasan motif pelaku penting diungkap di pengadilan. Sebeb, motif pelaku menjadi salah satu latar belakang hakim memutus sebuah perkara yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Kekuasaan Kehakiman.

"Pasal 5 UU Kekuasaan Kehakiman Nomor 48 Tahun 2009 dengan tegas disebutkan, (pertama) hakim mengambil satu putusan dengan mempertimbangkan kesalahan pelaku," ujarnya.

"Kedua, motif dan tujuan dilakukannya suatu tindak pidana," ujarnya.

Baca Juga: Sidang Lanjutan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Hari Ini: Pengadilan Masih Periksa Para Saksi

Ia pun bertanya-tanya mengapa motif dari bekas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu terkesan disembunyikan, bahkan saat meminta maaf di depan orang tua Brigadir J pada sidang pekan ketiga, 1 November 2022.

"Kenapa ini disembunyikan terus motif ini? Bahkan minta maaf pun masih menyangkut satu motif yang tiidak diungkapkan," ujarnya. 


Ini missing link (ada tautan yang hilang -red) bagi saya," kata laki-laki yang pernah bekerja sebagai advokat dan anggota DPR RI itu.

Tidak ditemukannya motif pelaku, kata dia, tak mengurangi hak hakim dalam memberikan putusan, namun putusan itu menjadi kurang memenuhi perintah di Pasal 5 UU Kekuasaan Kehakiman.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x