Kompas TV nasional agama

Warga Indonesia Harus Antre 41 Tahun untuk Haji, Menag Upayakan Penambahan Kuota

Kompas.tv - 7 November 2022, 22:12 WIB
warga-indonesia-harus-antre-41-tahun-untuk-haji-menag-upayakan-penambahan-kuota
Ilustrasi suasana makan jemaah haji di tempat konsumsi haji di Makkah. Akibat pembatasan kuota saat pandemi Covid-19, antrean haji warga Indonesia mencapai 41 tahun. (Sumber: Kementerian Agama)
Penulis : Rofi Ali Majid | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Antrean ibadah haji untuk warga Indonesia dipastikan semakin panjang. Akibat pembatasan kuota, maka antrean haji mencapai 41 tahun.

"Rata-rata (antrean) 41 tahun secara nasional," ungkap Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat bersama Komisi VII DPR RI, Senin (7/11/2022).

Namun, untuk mengatasi antrean haji yang begitu panjang, Kementerian Agama membuat penyiasatan.

"Kita sudah membuat beberapa simulasi terkait penyiasatan, agar antrean itu tidak terlalu panjang. Jadi, kita akan membuat kuota yang berkeadilan," terang Yaqut.

Selain ancang-ancang melakukan penyiasatan, Yaqut berharap Arab Saudi bisa mengembalikan kuota haji seperti semula sebelum pandemi.

"Dengan antrean sepanjang yang dimiliki Indonesia, berat jika kuota tidak ditambahkan," kata dia.

Ia membicarakan itu dengan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Tawfiq F Rabiah, saat kedatangannya di Indonesia pekan lalu. Pun, masalah ini masih lanjut dibahas dalam muktamar perhajian tahun depan.

"Kita akan cari solusi bersama di muktamar perhajian ini. Harapan tahun depan kuota bisa ditambah," tegas Menag.

"Bukan hanya 48 persen atau 52 persen sisanya, tapi bisa ditambahkan lebih banyak, karena ini akan sangat bermakna bagi calon jemaah yang mengantre," imbuh dia.

Baca Juga: Kunjungi Indonesia, Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Hapus Syarat Vaksin Meningitis untuk Umrah!

Menyitat keterangan di laman resmi Kemenag, kuota haji untuk Indonesia tahun 2022 hanya 100.051 orang, alias 46 persen dari kuota normal.

"Kuota haji 2022 sebanyak 100.051 terdiri atas 92.825 kuota haji reguler dan 7.226 kuota haji khusus." terang Kemenag

Lima tahun sebelumnya, kuota haji reguler untuk Indonesia yakni 155.200 (2015 dan 2016), 204.000 (2017 dan 2018), serta 214.000 (2019).

Baca Juga: Menag Yaqut Sebut Kuota Haji Indonesia Kemungkinan Bertambah pada 2023


 



Sumber : Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x