Kompas TV nasional hukum

Terima SPDP Teddy Minahasa, Kejati DKI Perintahkan 6 Jaksa Peneliti Pantau Perkara

Kompas.tv - 5 November 2022, 16:52 WIB
terima-spdp-teddy-minahasa-kejati-dki-perintahkan-6-jaksa-peneliti-pantau-perkara
Kasipenkum Kejati DKI Jakarta menyebut Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menerima surat perintah dimulainya  penyidikan (SPDP) untuk tersangka Irjen Pol Teddy Minahasa cs. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menerima surat perintah dimulainya  penyidikan (SPDP) untuk tersangka Irjen Pol Teddy Minahasa cs.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ade Sofyan.

“Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerima SPDP atau Surat Perintah Dimulainya Penyidikan dari Polda Metro Jaya, atas nama tersangka TM dan kawan-kawan pada tanggal 24 Oktober 2022,” jelassnya, Jumat (4/11/2022), dikutip dari pemberitaan Kompas TV.

Ade menjelaskan, pihaknya juga telah menunjuk enam jaksa peneliti untuk memantau dan memeriksa berkas perkara kasus tersebut.

“Kejaksaan Tinggi juga menunjuk jaksa peneliti untuk mengikuti perkembangan penanganan perkara, sebanyak enam orang jaksa kita tunjuk untuk memantau dan mengikuti perkara tersebut.”

Sebelumya, Kompas TV memberitakan, Teddy Minahasa disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: SPDP Tersangka Teddy Minahasa Sudah Diterima Kejati DKI, 6 Jaksa Disiapkan!

Dugaan keterlibatan Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkoba terungkap dari pengembangan penyelidikan kasus narkoba yang ditangani Polda Metro Jaya.

Dalam proses penyelidikan, Polda Metro Jaya mengungkap jaringan pengedar narkoba dan menangkap tiga warga sipil.

Setelah itu, penyidik Polda Metro Jaya melakukan pengembangan dan menemukan keterlibatan tiga polisi.

Pengembangan penyelidikan terus dilakukan, sampai akhirnya penyidik menemukan dugaan keterlibatan Teddy.

Kadiv Propam Irjen Syahardiantono pun diminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjemput Teddy untuk diperiksa.

Baca Juga: Update Kasus Teddy Minahasa, Zulpan: Berkas Perkara Sedang Dilengkapi untuk Dilimpahkan ke Kejaksaan

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya menetapkan 11 orang sebagai tersangka dugaan peredaran narkoba jenis sabu-sabu, termasuk Teddy Minahasa.

Sedangkan 10 orang lainnya adalah HE, AR, Aipda AD, Kompol KS, Aiptu J, Linda, AW, Arif, AKBP Dody, dan DG.


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x