Kompas TV nasional hukum

Sidang 3 Terdakwa Pembunuhan Brigadir J Digabung, Pakar Hukum Khawatir Mahkamah Agung akan Batalkan

Kompas.tv - 5 November 2022, 19:29 WIB
sidang-3-terdakwa-pembunuhan-brigadir-j-digabung-pakar-hukum-khawatir-mahkamah-agung-akan-batalkan
Richrd Eliezer. Pakar hukum pidana khawatir penyatuan proses sidang tiga terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dianulir oleh Mahkamah Agung. (Sumber: Kompas.com/KRISTIANTO PURNOMO)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pakar hukum pidana khawatir penyatuan sidang tiga terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan dianulir oleh Mahkamah Agung.

Pakar hukum pidana Asep Iwan Iriwan, mengungkapkan kekhawatiran tersebut dalam dialog Kompas Siang, Kompas TV, Sabtu (5/11/2022).

“Jadi kalau disatukan, sebenarnya kita khawatirkan, karena Mahkamah Agung bisa membatalkan,” tuturnya.

Menurutnya, Pasal 253 ayat 2 mengatur tentang cara mengadili yang salah dapat dibatalkan oleh Mahkamah Agung.

“Ada pasal 253 ayat 2, cara mengadili salah, itu kewenangan Mahkamah Agung bisa membatalkan.”

Baca Juga: Kodir Tertawa Saat Beri Kesaksian Hingga Susi yang Diduga Berbohong, Hakim Ancam Jadikan Tersangka!

“Saya khawatir cara mengadili yang salah ini nanti jadi kewenangan Mahkamah Agung,” tegasnya.

Asep menjelaskan, hukum acara merupakan sesuatu yang  tekstual limitatif, dan merupakan perintah konstitusi.

Hukum acara, kata dia, harus mengacu pada undang-undang, dalam hal ini diatur dalam KUHAP Pasal 141 dan 142.

Pada rencana penggabungan persidangan tiga terdakwa kasus Brigadir J, kata dia, ada 11 berkas yang berkaitan, namun peran para terdakwa berbeda.

“Artinya, sebelas ini karena berkaitan, tindak pidananya sama, perbuatan orangnya berbeda, maka harus dipisah, ketika dipisah ke majelis menjadi sebelas.”

“Sebelas majelis terserah majelisnya sama, cuma pengaturannya oleh majelis akhirnya jadi berantakan,” tuturnya.

Jika proses sidangnya terpisah, kata dia, jaksa penuntut umum (JPU) akan berhadapan dengan terdakwa atau penasihat hukum, dan masing-masing punya waktu yang sama untuk mengeksplorasi lebih maksimal.

Namun, jika sidang digabung, maka jumlah jaksa bisa menjadi 100 orang, yang kemudian dibagi tiga, dan berpotensi menimbulkan pelanggaran pemberian kesempatan yang sama.

“Kedua, logika hukumnya ya, kan tiga nanti itu akan bersilang. Misalkan Eliezer terdakwa, saksinya  adalah si KM sama RR. Sama juga nanti si KM terdakwa.”

Baca Juga: Pakar Hukum Harap Sikap Hakim dan JPU pada Saksi lain Sama dengan yang Dilakukan pada ART Sambo

“Duduk yang bersamaan itu yang nggak boleh, saksi masing-masing dalam keadaan bebas. Bayangkan kalau itu ditanyakan bertiga,” lanjutnya.

Meski demikian, Asep mengaku mengerti dengan maksud majelis hakim dalam menggabungkan sidang tiga terdakwa.

“Ini saksi berlaku untuk tiga orang ini, tapi kan berbeda perannya. Memang isinya sama, tapi kan perannya berbeda,” dia menegaskan.


 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x