Kompas TV nasional kriminal

Terbongkar! Pelaku Pembunuhan Anak Kandung di Depok Sempat Buang Sisa Sabu di Area Masjid

Kompas.tv - 5 November 2022, 08:13 WIB
terbongkar-pelaku-pembunuhan-anak-kandung-di-depok-sempat-buang-sisa-sabu-di-area-masjid
Rizky Noviyandi Achmad (31), pelaku pembunuhan anak kandung dan menganiaya istri hanya bisa menyesali perbuatannya saat dihadirkan di Mapolres Metro Depok, Rabu (2/11/2022). (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Gading Persada

DEPOK, KOMPAS.TV - Rizky Noviyandi Achmad (31), pelaku pembunuhan anak kandung dan menganiaya istri mengaku sempat mengkonsumsi narkoba jenis sabu.

Kepada penyidik Mapolres Metro Depok, Rizki konsumsi sabu bersama teman-temannya, Senin (31/10/2022). Usai berpesta narkoba, pelaku pulang ke rumahnya pada Selasa dini hari (1/11). 

Kepala Satuan Reserse Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno menyatakan pengakuan pelaku kemudian didalami penyidik.

Alhasil penyidik menemukan barang bukti bungkus sabu dibuang di area atau tempat wudu di masjid, sebelum pelaku membunuh anak sulungnya KPC (11) dan membacok istri NI (31). 

Baca Juga: Berdalih Khilaf, Pembunuh Anak Kandung di Depok Minta Maaf

Menurut Yogen, setelah pulang pelaku cekcok dengan istri. Pelaku kemudian keluar rumah untuk mencari makan dan ke masjid untuk salat. 

"Kami cek di situ ada CCTV, memang di situ pelaku kedapatan memasuki masjid tersebut," ujar Yogen, Jumat (4/11). Dikutip dari Kompas.com.

Yogen menambahkan tim melakukan pengembangan dan memeriksa area masjid hingga mendapati bungkusan plastik klip yang dibuang pelaku. Namun, di dalam plastik klip itu tak ditemukan sabu-sabu.

"Memang pada saat diperiksa, pelaku juga mengakui bahwa barang bukti sabu dibuang di area atau tempat wudu di masjid itu. Kami cek juga ada barang bukti plastik klip, tapi sabu itu sudah larut dengan air," ujar Yogen. 

Baca Juga: Pria yang Bunuh Anak dan Lukai Istri di Depok Sempat Terlihat Menenteng Parang dan Cari Target Lain

Rizky Noviyandi Achmad (31) kini harus kehilangan pekerjaannya sebagai pegawai honorer di Bappenda Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Ia juga terancam hukuman 15 tahun penjara dengan jeratan pidana Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 44 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Peristiwa keji Rizky terjadi di rumah pribadi di Pondok Jatijajar, Tapos, Depok, pada Selasa pagi(1/11/2022).

Duduk perkara ayah bunuh anak dan menganiaya ini bermula saat NI (31) menanyakan masalah utang Rizky di Bank. Hal ini membuat kesal pelaku kesal. Pembahasan utang itu berlangsung sekitar pukul 02.00 WIB. 

Baca Juga: Terungkap! Motif Ayah Bunuh Anak dan Istri di Depok, Merasa Harga Diri Diinjak

Setelah cekcok, pelaku keluar mencari makan dan melaksanakan shalat subuh di masjid. 

Sepulang dari masjid, pelaku melihat istrinya sedang mengemas barang-barang untuk bergegas pergi ke rumah pamannya. KPC (11) anak sulung Rizky dan NI juga sudah berpakaian seragam sekolah.

Kepala Satuan Reserse Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno menjelaskan saat itu istri pelaku meminta cerai dan hendak membawa anak pertama mereka KCP ke rumah paman sang istri. 

"Di situ istrinya juga mengatakan bahwa, 'Anak pertama ikut saya dan anak kedua ikut kamu'," ujar Yogen.

Baca Juga: Geger! Seorang Ibu di Sragen Jawa Tengah Tega Bunuh Anak Kandung Sendiri Karena Malu

Mendengar hal itu, pelaku kemudian menanyakan hal tersebut kepada anaknya. Namun korban tidak menjawab pertanyaan ayahnya perihal ingin ikut ibu. Amarah Rizky memuncak lantaran pertanyaannya dihiraukan sang anak. 

Pelaku kemudian mengunci puntu rumah dan mengambil golok yang berada di bawah meja ruang tamu dan langsung mambacok istrinya hingga kritis.


"Pelaku mengunci pintu, dan mengambil golok dan kemudian melakukan pembantaian," ujar Yogen.

KPC, yang sudah mengenakan seragam sekolah dasar tewas akibat luka bacok di sekujur tubuh. Sementara ibunya, NI, kritis karena mengalami luka bacok di bagian wajah dan badan.

 




Sumber : Kompas TV/Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x