Kompas TV nasional hukum

KPK Buka Suara soal Firli Bahuri yang Dinilai Langgar Aturan karena Temui Tersangka Lukas Enembe

Kompas.tv - 4 November 2022, 20:46 WIB
kpk-buka-suara-soal-firli-bahuri-yang-dinilai-langgar-aturan-karena-temui-tersangka-lukas-enembe
Pelaksana Juru Bicara KPK Ali Fikri usai konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (30/1/2020). (Sumber: KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjawab tudingan terkait Firli Bahuri yang dinilai melanggar karena telah menemui tersangka Gubernur Papua, Lukas Enembe.

Diketahui, sejumlah pihak mempertanyakan langkah Firli Bahuri yang menemui Lukas Enembe di kediamannya karena hal itu dinilai telah melanggar Pasal 36 UU KPK.

Baca Juga: Firli Bahuri Bertemu Lukas Enembe, MAKI: Melanggar UU KPK, Apalagi yang Ditemui Statusnya Tersangka

Adapun pasal itu menyebutkan bahwa pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK.

Namun, menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, keikutsertaan Firli Bahuri ke Papua bersama rombongan penyidik KPK yang memeriksa Lukas Enembe tidak melanggar aturan.

"Keikutsertaan pimpinan pada kegiatan tersebut dalam rangka pelaksanaan tugas pokok fungsi KPK sebagaimana undang-undang yang berlaku," kata Ali di Jakarta, Jumat (4/11/2022).

Ali menjelaskan, Firli Bahuri baru bisa dikatakan melanggar jika pertemuannya bersama Lukas Enembe dilakukan dengan cara sembunyi-sembunyi di tempat tertentu.

Baca Juga: KPK Eksekusi RJ Lino ke Lapas Cipinang Jalani 4 Tahun Penjara

"Tidak ada pelanggaran undang-undang. Pasal 36 bila (pertemuan) dilakukan sembunyi-sembunyi, di tempat tertentu yang mencurigakan," ucap Ali.

Sementara, pertemuan Firli dengan Lukas Enembe, kata dia, dilakukan di tempat terbuka. Pertemuan itu dapat disaksikan langsung oleh berbagai pihak, bahkan dipublikasikan kepada masyarakat.

"Itu semua dalam rangka pelaksanaan asas keterbukaan dan kami pastikan tetap memperhatikan berbagai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk soal kode etik bagi insan KPK," kata Ali.

Ia mengatakan, kedatangan tim penyidik KPK ke kediaman Lukas Enembe ialah dalam rangka melakukan pemeriksaan perkara, sekaligus kesehatan tersangka Lukas Enembe.

Baca Juga: Wakil Ketua KPK: Tak Masalah Firli Bahuri Temui Lukas Enembe, Begini Respon MAKI...

"Hal tersebut sebelumnya tentu telah dilakukan kajian dan diskusi mendalam di internal KPK, khususnya penyidik dan jaksa penuntut umum (JPU), seluruh struktural penindakan, pimpinan, serta pihak-pihak terkait lainnya," tuturnya.

Kegiatan pemeriksaan tersebut, kata dia, juga memiliki dasar hukumnya, yaitu Pasal 113 KUHAP yang menyatakan bahwa jika seseorang tersangka atau saksi yang dipanggil memberi alasan yang patut dan wajar bahwa ia tidak dapat datang kepada penyidik yang melakukan pemeriksaan, maka penyidik itu datang ke tempat kediamannya.


Selain penyidik, tim yang terdiri atas dokter KPK dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) juga telah menemui Lukas Enembe di kediamannya tersebut.

Menurut dia, kedatangan KPK ke Papua merupakan bentuk keseriusan untuk menuntaskan kasus yang menjerat Lukas Enembe.

Baca Juga: Soal Ketua KPK Temui Lukas Enembe di Papua, MAKI Dorong Penahanan Paksa

"Untuk kepastian hukum, kami harus memastikan kondisi kesehatan tersangka dimaksud. Untuk itulah dalam kegiatan pemeriksaannya, diikutsertakan pula tim dokter KPK dan IDI," ujar Ali.

Sebelumnya, Firli menegaskan bahwa kedatangan tim KPK ke kediaman Lukas Enembe semata-mata untuk kepentingan penegakan hukum.

Kendati demikian, kata Firli, KPK dalam prosesnya juga mempertimbangkan hak-hak yang dimiliki tersangka.

Ia menjelaskan bahwa tim KPK memeriksa Lukas Enembe selama 1,5 jam, terkait dengan perkara sekaligus kondisi kesehatannya.

Baca Juga: Terdakwa Penyerang Pos Koramil Maybrat yang Tewaskan 4 TNI Dilaporkan Meninggal di Lapas

Pemeriksaan itu dibantu empat orang dokter dari IDI Pusat dan IDI daerah. Di akhir pemeriksaan, juga dilakukan penandatanganan berkas berita acara dan administrasi lainnya oleh pihak KPK dan Lukas Enembe.

"Terkait dengan pertanyaan penyidik, ini bukan tentang jumlah pertanyaannya, melainkan bagaimana saudara LE (Lukas Enembe) dapat kooperatif mengikuti pemeriksaan dan memberikan keterangannya kepada kami," ujar Firli.

KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x