Kompas TV nasional peristiwa

Saksi Afung Sebut Hardisk DVR CCTV di Pos Satpam Kompleks Sambo Ada yang Kosong saat Diganti Baru

Kompas.tv - 3 November 2022, 11:59 WIB
saksi-afung-sebut-hardisk-dvr-cctv-di-pos-satpam-kompleks-sambo-ada-yang-kosong-saat-diganti-baru
Tjong Djiu Fung yang berprofesi sebagai teknisi CCTV mengatakan, hardisk DVR CCTV di pos satpam Komplek Duren Tiga Polri sudah tidak ada saat dirinya mengganti dengan DVR yang baru. (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Desy Afrianti

“Tidak mengenal langsung ya, mungkin dulu dia pernah menghubungi saya, karena customer saya ada nama Irfan juga,” kata Afung.

“Tapi saya kurang memperhatikan, yang intinya saya mendapatkan permintaan customer itu, berarti saudara Irfan itu customer saya.”

Baca Juga: Kata Pakar Mikro Ekspresi, Susi ART Ferdy Sambo Bersaksi dalam Tekanan

Untuk diketahui, Tjong Djiu Fung sebagai saksi seharusnya menjalani pemeriksaan pada pekan lalu untuk Terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria. Namun, yang bersangkutan tidak hadir.

Sebagai informasi, dalam kasus ini Terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan dan Terdakwa Kombes Agus Nurpatria diancam dengan pasal yang sama dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Pertama, Primair: Pasal 49 jo. Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair: Pasal 48 jo. Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Momen Kuat Ma'ruf Menangis dan Tidak Berani Menatap Ibu Brigadir J yang Murka Anaknya Dibunuh

Atau Kedua Primair: Pasal 233 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Subsidair: Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal 49 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). UU 19 Tahun 2016 merupakan perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 berbunyi: “Hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar atas perbuatan mengganggu kinerja sistem elektronik.”




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x