Kompas TV nasional hukum

Kemenperin Dukung Kejagung Proses Hukum Dugaan Korupsi Impor Garam

Kompas.tv - 3 November 2022, 00:09 WIB
kemenperin-dukung-kejagung-proses-hukum-dugaan-korupsi-impor-garam
Dody Widodo menyebut Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendukung proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi impor garam industri. (Sumber: Antara)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendukung proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi importasi garam industri.

Sekretaris Jenderal Kemenperin Dody Widodo mengatakan, pihaknya siap memberikan informasi yang dibutuhkan Kejagung dalam proses penegakan hukum tersebut.

Ia juga mengaku sangat prihatin dengan kondisi yang ada, tetapi akan tetap mendukung proses hukum.

“Tentunya kami merasa sangat prihatin dengan kondisi saat ini. Namun, kami akan terus mendukung proses hukum yang tengah berlangsung, seperti yang selama ini telah dilakukan oleh Kemenperin,” jelasnya, Rabu (2/11/2022), dikutip dari keterangan tertulis Kemenperin.

Meski mengaku prihatin dan mendukung proses hukum, Dody menyebut pihaknya tetap akan memberikan pendampingan hukum.

“Kami akan memberikan pendampingan hukum, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Baca Juga: Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Impor Garam, Termasuk Eks Dirjen Kemenperin

Dalam keterangannya tersebut, Dody juga menjelaskan peran Kemenperin dalam proses importasi garam industri, yakni bertujuan untuk memenuhi kebutuhan bahan baku bagi industri pengguna.

Menurut dia, upaya yang dilakukan selama ini sudah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Namun, jika dalam pelaksanaannya ditemukan ada penyalahgunaan garam industri, maka pelaku usaha dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Permenperin Nomor 34 Tahun 2018 tentang Tatacara Pemberian Rekomendasi Impor Komoditas Pergaraman sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri.

Dody juga menuturkan, sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan, pemerintah wajib menjamin ketersediaan bahan baku industri pengguna, sesuai dengan jumlah dan spesifikasi untuk memastikan keberlanjutan proses produksi.

Lebih lanjut, kata dia, Kemenperin terus berperan aktif untuk meningkatkan penyerapan komoditas garam hasil produksi dalam negeri.

Bahkan, Kemenperin menurut dia telah melakukan beberapa upaya, di antaranya melalui fasilitasi kerja sama antara industri pengolah garam dengan petani atau petambak garam di tanah air.

Baca Juga: Susi Pudjiastuti Diperiksa Kejagung Sebagai Saksi Terkait Kasus Korupsi Impor Garam Industri

“Sejak 2018, Kemenperin memfasilitasi business matching antara petani, petambak, kelompok atau koperasi petani garam dengan perusahaan industri pengguna garam.”

“Pertemuan tersebut menghasilkan nota kesepahaman kerja sama untuk meningkatkan kualitas garam lokal dan penyerapannya oleh industri pengguna garam,” imbuh Dody.


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x