Kompas TV nasional hukum

Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Impor Garam, Termasuk Eks Dirjen Kemenperin

Kompas.tv - 2 November 2022, 22:34 WIB
kejagung-tetapkan-4-tersangka-dugaan-korupsi-impor-garam-termasuk-eks-dirjen-kemenperin
Ilustrasi petani garam. Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi impor garam, salah satunya merupakan mantan dirjen di Kemenperin. (Sumber: Kementerian Kelautan dan Perikanan)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi impor garam, salah satunya merupakan mantan direktur jenderal di Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampdisus) Kejaksaan Agung, Kuntadi, menjelaskan, pihaknya telah melakukan gelar perkara pada 27 Oktober 2022 lalu.

“Tim penyidik pada tanggal 27 Oktober 2022 telah melakukan gelar perkara setelah mengumpulkan banyak alat bukti yang cukup, kita menemukan pelakunya,” jelasnya dalam konferensi pers, Rabu (2/11/2022), seperti dilaporkan jurnalis Kompas TV Okta.

“Pada hari Rabu tanggal 2 November, tim penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka kasus importasi garam,” lanjutnya.

Baca Juga: Potret Kemiskinan, Pasutri Beri Makan 9 Anak Nasi Garam

Penetapan keempat tersangka tersebut berdasarkan surat perintah penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus).

Keempatnya adalah MK (Dirjen Industri Kimia Farmasi dan Tekstil Kemenperin tahun 2019 - 2022), FJ (Dir Industri Kimia Farmasi dan Tekstil / IKFT Kemenperin), YA (Kepala Subdirektorat Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil Kemenperin), dan FTT (Ketua Asosiasi Industri Pengolah Garam Indonesia AIPGI).

Modus operandi yang digunakan oleh para tersangka, kata dia, adalah merekayasa data untuk menentukan jumlah kuota.

“Adapun modus operandi yang mereka gunakan adalah, mereka bersama-sama merekayasa data yang akan dipergunakan untuk menentukan jumlah kuota,” tuturnya.

“Data yang terkumpul tanpa diverifikasi, bahkan direkayasa.”

Baca Juga: Periksa Susi Pudjiastuti, Kejagung Duga Kemenperin Naikkan Kuota Impor Garam demi Untung Pribadi

Mereka juga merekayasa alat bukti, sehingga terdata bahwa ada kelebihan barang pada nota ekspor.

“Oleh karenanya, terjadi penyerapan barang ke pasar industri garam konsumsi, sehingga situasi garam konsumsi jadi turun.”

“Itulah yang terjadi, sehingga penetapan kuota garam oleh pemerintah menjadi tidak valid,” tuturnya.


 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x