Kompas TV nasional hukum

Kasus Luhut, Haris Azhar: Kalau Mau Penjara, Silakan, Kami Tetap dengan Posisi Kami

Kompas.tv - 2 November 2022, 02:05 WIB
kasus-luhut-haris-azhar-kalau-mau-penjara-silakan-kami-tetap-dengan-posisi-kami
Haris Azhar usai diperiksa Polda Metro terkait pencemaran nama Baik Luhut B. Pandjaitan hari ini, Selasa (1/11/2022) (Sumber: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nym.)
Penulis : Dedik Priyanto | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV – Aktivis Haris Azhar minta agar penyidik Polda Metro Jaya segera menyelesaikan kasus yang menyeretnya terkait dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Bahkan, mengaku siap dipenjara jika salah dan yakin, apa yang mereka utarakan berdasarkan advokasi dan investigasi.

Haris sendiri datang bersama Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti datang ke penyidik Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lanjutan pada hari ini, Selasa (1/11/2022).

 "Kalau saya sama Fatia sejauh ini kami berdua dan juga dengan banyak teman-teman kami, enggak mau digantungkan," ujar Haris kepada wartawan, Selasa (1/11/2022).

"Kalau emang mau dihentikan, hentikan. Kalau mau penjara, penjarakan kami silakan. Tetapi kami akan tetap dengan posisi kami," sambungnya.

Baca Juga: Perjalanan Kasus Fatia-Haris Azhar vs Luhut, Hari Ini Diperiksa Lagi Polda Metro

Direktur Lokataru itu lantas menekankan bahwa apa yang disampaikan dan disuarakan dia bersama Fatia merupakan bagian dari kerja advokasi di bidang hak asasi manusia (HAM).

Sehingga, lanjutnya, pihaknya pun siap menjalani persidangan agar bisa membuktikan kebenaran berkait segala informasi tentang Luhut, yang justru dianggap sebagai pencemaran nama baik.

"Kami akan menggunakan, kami ingin memastikan bahwa kami sudah siap menggunakan kesempatan itu sebaik-baiknya untuk mendetailkan semua informasi. Baik dari sisi soal isi laporan, maupun dari sisi kebebasan berekspresinya," pungkasnya.


 

Baca Juga: Haris Azhar dan Fatia Jadi Tersangka, 'Siap Minta Maaf Asalkan Luhut Paparkan Data Tandingan'

Adapun Polda Metro Jaya telah menetapkan Haris dan Fatia sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut pada 19 Maret 2022 lalu.

Keduanya baru dipanggil untuk menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka pada 1 November 2022. Nyaris 7 bulan sejak pemeriksaan perdana mereka sebagai tersangka.

Perkara ini berawal dari percakapan antara Haris dan Fatia dalam video berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!! NgeHAMtam" yang diunggah di kanal YouTube Haris Azhar.

 



Sumber : Kompas TV/kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x