Kompas TV nasional hukum

Ketika Ayah Brigadir J Yakin Kasus Pembunuhan Anaknya Terungkap: Siapa Pun Dia, Apa Pun Pangkatnya

Kompas.tv - 1 November 2022, 13:20 WIB
ketika-ayah-brigadir-j-yakin-kasus-pembunuhan-anaknya-terungkap-siapa-pun-dia-apa-pun-pangkatnya
Samuel Hutabarat menjadi orang pertama yang memberikan keterangan di sidang terdakwa kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Desy Afrianti

"Saya begini berumur, kami masih tinggal di perumahan, belum bisa membuat rumah untuk biaya anak sampai Yosua itu bisa jadi," kata Samuel.

Baca Juga: Ferdy Sambo Angkat Tangan dan Bilang Ada Istrinya Saat Ditodong Senjata, Lalu Marah dan Sikut Ajudan

Namun, dalam benaknya, ada keinginan agar terjadi keajaiban sehingga kasus tersebut bisa terungkap.

"Jadi spontan saya menimbang dengan iman, Dek, saya yakin menurut agama saya, kalau Tuhan sudah bekerja, tidak ada yang bisa menghalangi dia, siapa pun dia, apa pun dia, apa pun pangkatnya," kata Samuel.

Seperti diketahui, Samuel Hutabarat menjadi saksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Adapun suami dan istri itu didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ricky Rizal, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Richard Eliezer.

Baca Juga: Usai Tembak Brigadir J, Ferdy Sambo Bilang akan Bela Bharada E Walau Pangkat dan Jabatan Taruhannya

Dalam dakwaan disebutkan, Ferdy Sambo merupakan orang yang memerintahkan Bharada Eliezer menembak Brigadir J.

Sementara itu, Putri Candrawathi berperan sebagai pemantik rencana akibat laporan dugaan kekerasan seksual yang dia alami di Magelang.

Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard, Ricky, dan Kuat.

Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Atas peristiwa tersebut, Eliezer, Sambo, Putri, Ricky dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga: Susi ART Ferdy Sambo Cabut Keterangan Usai Daden Bongkar Asal Usul Anak Bungsu Putri Candrawathi

Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x