Kompas TV nasional peristiwa

JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi AKBP Arif Rachman: Dakwaan Sudah Penuhi Unsur Formil dan Materil

Kompas.tv - 1 November 2022, 10:46 WIB
jpu-minta-hakim-tolak-eksepsi-akbp-arif-rachman-dakwaan-sudah-penuhi-unsur-formil-dan-materil
Penasihat hukum Terdakwa Arif Rachman Arifin, Junaedi Saibih menganggap dakwaan Jaksa Penuntut Umum kepada kliennya tidak dapat diterima. (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV- Jaksa Penuntut Umum meminta Hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Terdakwa AKBP Arif Rachman Arifin dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice tewasnya Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Jaksa Penuntut Umum menganggap seluruh dalil yang didakwakan terhadap terdakwa Arif Rachman Arifin sudah sesuai

"Berdasarkan tanggapan yang sudah kami kemukakan dan uraikan tersebut di atas, maka tanggapan penuntut umum memohon kepada Majelis Hakim mengatakan, satu menolak seluruh dalil eksepsi atau nota keberatan penasihat hukum terdakwa Arif Rachman Arifin," ujar Jaksa Mahendra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Selasa (1/11/2022).

“Dua menerima surat dakwaan penuntut umum nomor register perkara Pdm 128/Jakarta Selatan/10/2022 tanggal 5 Oktober karena telah memenuhi unsur formil dan materil. Tiga menyatakan terdakwa Arif Rachman Arifin tetap dilanjutkan.”

Tidak hanya itu, JPU juga meminta hakim untuk menyatakan terdakwa Arif Rachman Arifin tetap berada di dalam tahanan selama menjalani proses hukum perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Baca Juga: Dengar Kesaksian Keluarga Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Disidang Bersama

Dalam kasus obstruction of justice, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menganggap Arif Rachman Arifin melakukan tindak pidana perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat.


 

Atas dasar itu, Jaksa dalam persidangan mengancam Terdakwa Arif Rachman Arifin dengan pasal berlapis.

Jaksa juga menyebutkan, Terdakwa Arif Rachman Arifin melakukan perintangan penyidikan bersama Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Irfan Widyanto, dan Agus Nurpatria Adi Purnama (masing-masing dalam berkas perkara terpisah).

“Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 jo pasal 33 Undang-Undang No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” ucap Jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022) yang dipantau secara daring melalui program Breaking News di Kompas TV.

Baca Juga: Dibongkar Kamaruddin: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Bertengkar di Magelang soal Wanita

Selain itu, Jaksa menambahkan, Terdakwa Arif Rachman Arifin juga diancam dengan Pasal 48 jo. Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Atau Kedua Primair: Pasal 233 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x