Kompas TV nasional hukum

Ajudan Sebut Anak Keempat Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Hasil Adopsi

Kompas.tv - 31 Oktober 2022, 21:49 WIB
ajudan-sebut-anak-keempat-ferdy-sambo-dan-putri-candrawathi-hasil-adopsi
Ferdy Sambo. Daden Miftahul Haq, salah satu ajudan Ferdy Sambo, Senin (31/10/2022), menjelaskan bahwa anak keempat keluarga mantan Kadiv Propam Polri itu merupakan anak hasil adopsi. (Sumber: Puspenkum Kejaksaan Agung)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Daden Miftahul Haq, salah satu ajudan Ferdy Sambo, mengungkapkan bahwa anak keempat keluarga mantan Kadiv Propam Polri itu merupakan anak hasil adopsi.

Pernyataan Daden tersebut disampaikan saat ia bersaksi pada sidang kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).

Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut, Daden menjawab pertanyaan majelis hakim tentang Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.

“Di tahun 2019 Putri pernah melahirkan?” tanya hakim dalam persidangan, Senin, dikutip dari Kompas.com.

“Setahu saya tidak yang mulia,” jawab Daden.

Baca Juga: Saksi Adzan Romer Mengaku Sempat Todongkan Senjata ke Ferdy Sambo Usai Yosua Dibunuh


Setelah Daden menjawab pertanyaan itu, jaksa pun menyinggung pengakuan Susi, asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, yang menyatakan bahwa anak keempat majikannya merupakan anak kandung.

“Susi tadi katakan anak Putri 1,5 tahun. Saudara sebagai ajudan enggak pernah lihat Putri hamil?” tanya jaksa.

“Sejak kapan bayi ada di rumah?” kata jaksa melanjutkan pertanyaan.

Awalnya Daden mempertanyakan relevansi pertanyaan jaksa tersebut dengan kasus yang sedang disidangkan.

“Mohon izin apa pertanyaan menyangkut kasus,” kata Daden.

“Ini menyangkut kasus,” kata hakim.

Daden mengaku khawatir jika jawabannya akan berdampak pada masa depan anak keempat Ferdy Sambo tersebut.

Hakim kemudian menjelaskan bahwa hal ini perlu disampaikan agar permasalahan mengenai kasus yang disidangkan bisa terungkap.

“Lho ini menyangkut kasus, bukan untuk merusak masa depan,” kata hakim.

“Siap yang Mulia, untuk anak ibu PC (Putri Candrawathi) dan bapak yang paling kecil itu anak adopsi yang mulia,” kata Daden.

Baca Juga: Keterangan Saksi Susi yang Berbelit Bikin Geram, Ahli: Ada Konsekuensi Jika Beri Keterangan Palsu

Namun, Daden mengaku tidak bisa menjelaskan lebih jauh terkait proses adopsi anak tersebut.

“Untuk prosesnya saya tidak tahu,” ujar Daden.

Sebelumnya, Susi yang juga bersaksi pada persidangan yang sama, mengatakan bahwa anak keempat keluarga Ferdy Sambo merupakan anak kandung Putri Candrawathi.




Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x