Kompas TV nasional hukum

Hakim Curiga Tak Ada Ajudan Putri Candrawathi yang Perempuan, Susi ART Ferdy Sambo: Laki-Laki Semua

Kompas.tv - 31 Oktober 2022, 17:51 WIB
hakim-curiga-tak-ada-ajudan-putri-candrawathi-yang-perempuan-susi-art-ferdy-sambo-laki-laki-semua
Hakim anggota Morgan Simanjuntak curiga tidak ada ajudan Putri Candrawathi yang berjenis kelamin perempuan, Senin (31/10/2022) dalam sidang Bharada E atau Richard Eliezer di PN Jakarta Selatan. (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Saat pemeriksaan saksi Susi dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer, hakim anggota Morgan Simanjuntak mempertanyakan mengapa tidak ada ajudan Putri Candrawathi yang berjenis kelamin perempuan.

Susi, asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri, mengatakan bahwa semua ajudan istri Sambo itu berjenis kelamin laki-laki.

"Setahu hakim, ajudan istri jenderal itu sebenarnya harus perempuan juga, harus perempuan itu, di militer begitu, entah lah di kepolisian. Ajudan istri jenderal jadi laki-laki," ungkap hakim Morgan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022), dipantau dari tayangan Breaking News KOMPAS TV.

Ia lantas bertanya kepada Susi, "Ada ajudan PC yang perempuan nggak?"

"Nggak ada Yang Mulia, laki-laki semua," jawab Susi.

Baca Juga: Kesaksian Seorang ART Sambo: Putri Candrawathi Duduk Selonjor, bukan Tergeletak di Rumah Magelang

Hakim mengatakan, pertanyaan yang ia ajukan kepada saksi tersebut penting untuk menggali motif dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Seperti diketahui, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal menjadi terdakwa dalam kasus tersebut.

Morgan juga bertanya kepada Susi terkait peristiwa di rumah pribadi mantan Kadiv Propam Polri di Magelang yang disebut kuasa hukum keluarga Sambo sebagai lokasi terjadinya kekerasan seksual terhadap Putri oleh Brigadir J.


Saat itu, Putri disebut sedang tidak enak badan dan berada di sofa di lantai bawah rumah Magelang dan nyaris diangkat ke kamarnya oleh Brigadir J atau Yosua.

"Sempat mau ngangkat, tapi sama Om Kuat dibilang 'Nggak ada yang ngangkat-ngangkat ibu, ini ibu lho' baru Om Yosua pergi untuk mencari Om Richard," kata Susi.

Mendengar jawaban tersebut, hakim pun kembali merasa ada yang janggal.

"Kenapa jadi si Kuat yang melarang? Ini kok Kuat pengaruhnya besar sekali," ujar Morgan.

Morgan pun meminta kepada majelis hakim untuk terus menghadirkan Susi sebagai saksi di persidangan-persidangan selanjutnya untuk menggali motif kasus penembakan Brigadir J.

"Saya harap ini (Susi -red) dihadirkan terus di persidangan. Terutama kami ingin menggali motifnya ini," tegasnya.

Baca Juga: Susi ART Ferdy Sambo Ketahuan Beri Keterangan Beda dengan BAP, Hakim ke JPU: Hadirkan Tiap Sidang!

 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x