Kompas TV nasional kesehatan

Dugaan Pelanggaran Cemaran Obat Kasus Gagal Ginjal Akut Diusut, DPR: Harus Ada yang Tanggung Jawab

Kompas.tv - 29 Oktober 2022, 19:25 WIB
dugaan-pelanggaran-cemaran-obat-kasus-gagal-ginjal-akut-diusut-dpr-harus-ada-yang-tanggung-jawab
Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDIP, Rahmat Handoyo, mendukung adanya pengusutan dugaan pelanggaran cemaran obat yang menjadi penyebab sementara kasus gagal ginjal. (Sumber: Kompas TV)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Harus ada yang bertanggung jawab atas kasus gagal ginjal akut yang merenggut nyawa sedikitnya 157 anak di Indonesia, agar masyarakat mendapatkan keadilan.

Hal ini diungkapkan oleh anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDIP, Rahmat Handoyo.

“Saya kira kita juga harus melihat aspek keadilan dari masyarakat, setelah penyebabnya ketahuan, kemudian obatnya dibeli, siapa yang harus bertanggung jawab,” kata Rahmat dalam Kompas Petang, Kompas TV, Sabtu (29/10/2022).

Ia juga mendukung adanya pengusutan dugaan pelanggaran cemaran obat yang saat ini menjadi penyebab sementara kasus gagal ginjal.

Baca Juga: Tak Tetapkan Gagal Ginjal Akut sebagai KLB, Menkes: Ini Bukan Penyakit Menular

Rahmat menyebut bahwa Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk mengusut dugaan pelanggaran cemaran obat.

“Kan di BPOM juga ada Deputi Penindakan, saya kira bisa kita dukung penuh langkah yang diambil BPOM untuk mencari pertanggungjawabannya. Ini wilayah kepolisian dan BPOM untuk  berdiskusi dan mendalami kasus ini,” jelasnya.

Rahmat bilang, BPOM dan kepolisian juga harus mengusut syarat-syarat produsen obat mengubah bahan bakunya.

“Saya kira ini bisa menjadi clue (titik terang, red), bagaimana untuk perbaikan, bagaimana agar tidak bermain-main, karena di dalam prasyarat untuk mengubah bahan baku pun juga ada prasyarat untuk melaporkan. Nah, ini saya kira menjadi bahan pendalaman dan pengkajian dari kepolisian,” tegasnya.

Lebih lanjut, Rahmat mengatakan bahwa Komisi IX DPR RI akan berkoordinasi dengan BPOM dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI untuk membahas pertanggungjawaban yang bisa dilakukan atas gagal ginjal yang telah membuat 157 nyawa melayang.

Baca Juga: 200 Vial Obat Gagal Ginjal Akut dari Jepang Tiba di Indonesia, Segera Didistribusikan

Sebagai informasi, jumlah kasus gagal ginjal sudah mencapai 269 kasus di 27 provinsi per Rabu, 26 Oktober 2022. Sebanyak 157 pasien di antaranya tercatat meninggal dunia, 73 masih dirawat, dan 39 dinyatakan sembuh.

Hingga kini, penyebab pasti gagal ginjal belum diketahui secara pasti. Tetapi, Kementerian Kesehatan mengambil langkah dengan menghentikan konsumsi obat sirop anak yang telah dinyatakan tidak aman oleh BPOM akibat adanya cemaran bahan toksik.


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x