Kompas TV nasional hukum

Bibi Brigadir J Siap Semprot Ferdy Sambo pada Sidang Pekan Depan: Manusia Biadab, Tidak Punya Hati

Kompas.tv - 28 Oktober 2022, 17:15 WIB
bibi-brigadir-j-siap-semprot-ferdy-sambo-pada-sidang-pekan-depan-manusia-biadab-tidak-punya-hati
Rohani Simanjuntak, bibi Brigadir J, mengatakan siap menyebut Ferdy Sambo sebagai manusia biadab, keji, tidak punya hati, dan iblis pada persidangan yang dijadwalkan Selasa (1/11/2022) depan. (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Rohani Simanjuntak, bibi Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, mengatakan siap menyebut Ferdy Sambo sebagai manusia biadab, keji, tidak punya hati, dan iblis dalam persidangan yang dijadwalkan pada Selasa (1/11/2022) pekan depan.

Hal tersebut disampaikan Rohani dalam laporan khusus KOMPAS TV, Jumat (28/10/2022).

“Kalau saya berkata kepada Pak Ferdy Sambo, manusia biadab, manusia keji, tidak punya hati, manusia iblis, cuma itu saja,” ucapnya.

Bagi Rohani, dengan fakta perbuatan yang dilakukan terhadap keponakannya dan sejumlah pihak yang terjebak skenarionya, Ferdy Sambo tidaklah pantas menjadi Kadiv Propam Polri atau yang disebutnya sebagai "polisinya polisi."

Seharusnya, kata dia, orang yang memegang jabatan sebagai polisinya polisi, bisa mengayomi masyarakat terlebih anak buahnya.


Baca Juga: Dibongkar Kamaruddin: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Bertengkar di Magelang soal Wanita

“Tak pantas dia sebagai seorang polisinya polisi, seharusnya polisi itu harus mengayomi masyarakat terlebih-lebih anak buahnya yang di dalam satu rumah,” ujarnya.

“Harusnya melindungi anak buahnya, bahkan dia (Brigadir J) sudah dianggap anaknya. Harusnya dia melindungi bukan membunuh.”

Sebagaimana diberitakan, hakim tidak menerima eksepsi atau nota keberatan yang disusun tim penasihat hukum Ferdy Sambo.

“Mengadili, satu, menolak keberatan dari penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo SH Sik MH untuk seluruhnya,” kata Hakim Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x