Kompas TV nasional peristiwa

Saksi Pengusaha CCTV dan Ketua RT Seno Sukarto Tak Hadir di Sidang Brigjen Hendra dan Kombes Agus

Kompas.tv - 27 Oktober 2022, 10:55 WIB
saksi-pengusaha-cctv-dan-ketua-rt-seno-sukarto-tak-hadir-di-sidang-brigjen-hendra-dan-kombes-agus

Sidang lanjutan untuk perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice dengan terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan dan Terdakwa Kombes Agus Nurpatria baru menghadirkan 7 saksi dari 10 yang diundang Jaksa Penuntut Umum (JPU).

(Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang lanjutan untuk perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice dengan terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan dan Terdakwa Kombes Agus Nurpatria baru menghadirkan 7 saksi dari 10 yang diundang Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kami telah melayangkan surat panggilan kepada saksi secara patut itu sebanyak 10 orang yang mulia, tapi yang hadir pada saat ini di persidangan dan memastikan hadir dan sudah ada di pengadilan ini sebanyak 7 orang hakim,” kata Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022).

Untuk diketahui 7 saksi yang hadir adalah sekuriti komplek Polri Duren Tiga, Abdul Zapar dan Marjuki. Lalu, Supriyadi yang merupakan buruh harian lepas dan sejumlah sakdi dari kalangan Polri yakni Ari Cahya Nugraha alias Acay, Aditya Cahya, Tomser Kristianata, M Munafri Bahtiar, Supriyadi.


 

Sementara itu, tiga saksi yang diundang tapi belum dihadirkan adalah, Tjong Djiu Fung alias Afung selaku pengusaha CCTV, Supriyadi selaku buruh harian lepas, Ketua RT 05 RW 01 Komplek Polri Duren Tiga Mayjen (Purn) Seno Sukarto dan Pekerja Harian Lepas (PHL) Divisi Propam Polri Ariyanto.

Baca Juga: Henry Yosodiningrat: Hendra Kurniawan Dkk Tidak Ada Unsur Melawan Hukum, Ini Rekayasa Sambo

Dalam persidangan, Hakim Djumyanto sempat mengingatkan kepada pengunjung sidang untuk tidak melakukan live streaming pada jalannya persidangan.

Hal tersebut, kata Hakim Djumyantom untuk menjaga integritas pembuktian dalam perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice dengan terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan dan Terdakwa Kombes Agus Nurpatria



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x