Kompas TV nasional hukum

Ini yang Bakal Digali Hakim dari 12 Saksi di Sidang Lanjutan Sambo, Pakar Sebut soal Kecemasan Yosua

Kompas.tv - 26 Oktober 2022, 21:26 WIB
ini-yang-bakal-digali-hakim-dari-12-saksi-di-sidang-lanjutan-sambo-pakar-sebut-soal-kecemasan-yosua
Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar dalam Sapa Indonesia Malam, Kompas TV, Rabu (26/10/2022). (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dengan terdakwa Ferdy Sambo akan memasuki pembuktian pada pekan depan.

Sebanyak 12 saksi dari keluarga Brigadir J akan dihadirkan dalam sidang lanjutan untuk mantan Kadiv Propam Polri tersebut. 

Terkait hal ini, Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar memprakirakan apa saja yang akan digali hakim terhadap saksi-saksi dalam persidangan Ferdy Sambo di sesi pembuktian.

Dia berpendapat, nantinya hakim bakal menggali terkait prakondisi sebelum terjadinya penembakan yang merenggut nyawa Brigadir J. 

"Saya kira, prakondisi sebelum terjadinya penembakan itu akan digali, bagaimana kecemasan almarhum Yosua yang diceritakan kepada keluarga hingga pacarnya," kata Abdul Fickar dalam Sapa Indonesia Malam, Kompas TV, Rabu (26/10/2022). 

Tak hanya itu, rangkaian kejanggalan dalam kasus tersebut, kata dia, juga akan didalami oleh hakim untuk menyusun konstruksi perkara.

"Demikian juga saksi-saksi yang 12 ini akan memberikan kesaksian tentang babak akhir dari suatu pembunuhan (Brigadir J)," ujarnya.

"Itu akan digali sepenuhnya, untuk membuktikan bahwa memang perbuatan terdakwa ini sedemikian rupa tergambarkan melalui kesaksian orang-orang yang dekat dengan Yosua."

Baca Juga: Hakim Tolak Eksepsi Ferdy Sambo, Pakar Hukum Pidana: Pembelaan Lemah

Saat disinggung terkait kesaksian yang meringankan dan memberatkan terdakwa, Abdul Fickar menyebut hal itu tergantung dengan kondisi-kondisi ketika pelaku melakukan perbuatan pidana.

"Yang memberatkan dan meringankan dalam suatu perkara pidana adalah kondisi-kondisi ketika pelaku melakukan perbuatannya. Karena itu di KUHP diatur ada perbuatan yang dilakukan secara terpaksa, tidak sengaja, kelalaian," jelasnya. 

"Kondisi-kondisi dari para pelaku saat melakukan tindak pidana ini yang akan digali hakim untuk menentukan apakah itu masuk unsur pemberat."


Diberitakan sebelumnya, majelis hakim telah menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa Ferdy Sambo dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

Sehingga, persidangan terdakwa Ferdy Sambo yang diancam dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1, akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun telah memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan 12 saksi dari keluarga korban untuk sidang lanjutan terdakwa Ferdy Sambo yang digelar pada pekan depan, tepatnya pada Selasa (1/11). 

“Dengan demikian kami memerintahkan jaksa penuntut umum untuk menghadirkan seluruh saksi pada persidangan yang akan datang,” ucap Hakim Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10).

“Kita tunda hari Senin, 1 November 2022 dengan agenda pemeriksaan saksi sebanyak 12 orang sebagaimana kemarin, tolong dihadirkan kembali.”

Baca Juga: Tok! Hakim Tolak Eksepsi Putri Candrawathi, Sidang Dilanjutkan dengan Kesaksian Keluarga Brigadir J

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x