Kompas TV nasional peristiwa

Pegawai Kemenkop UKM yang Jadi Korban Pemerkosaan Minta Perlindungan LPSK

Kompas.tv - 26 Oktober 2022, 19:24 WIB
pegawai-kemenkop-ukm-yang-jadi-korban-pemerkosaan-minta-perlindungan-lpsk

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan investigasi terkait pengajuan permohonan perlindungan dari ND, korban pemerkosaan di Kemenkop UKM. (Sumber: Tribunnews)

Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pegawai Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) yang merupakan korban pemerkosaan empat rekan kerja, ND, meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Permohonan perlindungan tersebut telah diajukan ke LPSK secara online. Hal itu dikonfirmasi oleh Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi.

Edwin mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan investigasi terkait pengajuan permohonan perlindungan dari ND.

Baca Juga: Kemenkop Bentuk Tim Independen Usut Kekerasan Seksual Pegawai, Keluarga Korban Minta Keadilan

Dalam waktu dekat, LPSK akan memanggil ND untuk dimintai keterangan di Kantor LPSK. LPSK juga membuka diri untuk melakukan pemeriksaan secara jemput bola.

Lebih lanjut, Edwin mengatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan kepolisian yang menangani kasus dugaan pemerkosaan tersebut.

Pihaknya akan memastikan kronologi kasus tersebut agar ND sebagai korban dapat memperoleh haknya.

Apabila hasil investigasi LPSK berbuah persetujuan atas permohonan perlindungan korban, maka LPSK akan melakukan perlindungan, seperti melindungi keselamatan jiwa korban hingga pendampingan proses hukum.

Baca Juga: Kronologi Pegawai Kemenkop UKM Diperkosa 4 Rekan Kerja, Kini Keluarga Tuntut Keadilan

Seperti diberitakan sebelumnya, ND menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan empat pegawai Kemenkop UKM di sebuah hotel di kawasan Bogor, Jawa Barat, pada 2019 lalu.

Dua dari pelaku yang merupakan tenaga honorer telah dipecat dari jabatannya. Sementara dua lainnya yang merupakan pegawai negeri sipil (PNS) dan calon pegawai negeri sipil (CPNS) telah mendapatkan sanksi dari Kemenkop UKM, yakni diturunkan golongannya.


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x