Kompas TV nasional peristiwa

Sidang Ferdy Sambo Dilanjutkan! Hakim Tolak Eksepsi Pengacara Seluruhnya

Kompas.tv - 26 Oktober 2022, 10:50 WIB
sidang-ferdy-sambo-dilanjutkan-hakim-tolak-eksepsi-pengacara-seluruhnya
Terdakwa Ferdy Sambo hadapi sidang putusan sela perkara pebunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022) (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Iman Firdaus

 

Di samping itu, tegas Jaksa, eksepsi yang diajukan oleh terdakwa tidaklah menyentuh materi pokok perkara.

“Batas ruang lingkup materi eksepsi tersebut ialah eksepsi hanya dapat diajukan terhadap “dakwaan atau kewenangan pengadilan (kompetensi mengadili)“. Jadi dengan demikian eksepsi hanya boleh diajukan terhadap hal-hal yang bersifat prosesuil eksepsi dan “tidak diperkenankan menyentuh materi pokok perkara” yang akan diperiksa di sidang pengadilan yang bersangkutan,” ujar Jaksa.

“Dengan perkataan lain “eksepsi hanya ditujukan kepada aspek formil” yang berkaitan dengan penuntutan atau pemeriksaan perkara tersebut oleh pengadilan, sedangkan aspek materil perkara tersebut tidak berada dalam lingkup eksepsi.

Berbeda pandangan dengan JPU, terdakwa Ferdy Sambo melalui Penasihat Hukumnya menganggap terdapat kekeliruan Surat Dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam dakwann terhadapnya.

Baca Juga: Respons Orangtua Brigadir J kepada Bharada E yang Meminta Maaf, Genggam Tangan hingga Usap Kepala

 

Sehingga dalam eksepsi atau nota keberatan yang disampaikannya di persidangan Senin, 17 Oktober 2022, ia meminta perkara yang disangkakannya batal demi hukum dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menghentikan pemeriksaan perkara Nomor: 796/Pid,B/PN JKT.SEL.

Tidak hanya itu, dalam eksepsinya Terdakwa Ferdy Sambo juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum, untuk membebaskan terdakwa dari tahanan dan memulihkan nama baik, harkat, dan martabat terdakwa dengan segala akibat hukumnya hingga membebankan biaya perkara kepada negara.

Menurut Ferdy Sambo dan kuasa hukumnya, kronologi dan ringkasan surat dakwaan JPU tidak menguraikan peristiwa secara utuh karena tidak menguraikan peristiwa di rumah Magelang 4 Juli 2022 dan 7 Juli 2022, bahkan terdapat uraian dakwaan yang bersandar pada satu keterangan saksi.

Terdakwa Ferdy Sambo juga menilai Surat Dakwaan yang disusun JPU tidak hati-hati dan menyimpang dari hasil penyidikan serta tidak memenuhi syarat materil.

Tak hanya itu, Terdakwa Ferdy Sambo juga keberatan dengan Dakwaan JPU karena menyusun dakwaan dengan melakukan pemecahan penuntutan (splitsing) atas satu perkara tindak pidana.

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x