Kompas TV nasional peristiwa

Kata Pengacara soal Penembak Brigadir J: Enggak Usah Diperdebatkan, Bharada E Konsisten 2 Orang

Kompas.tv - 26 Oktober 2022, 09:05 WIB
kata-pengacara-soal-penembak-brigadir-j-enggak-usah-diperdebatkan-bharada-e-konsisten-2-orang
Ronny Talapessy, Pengacara Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E mengatakan, kliennya konsisten menegaskan penembak Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat adalah dua pelaku, bukan tiga sebagaimana kesaksian Kamaruddin Simanjuntak di persidangan. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV- Ronny Talapessy, pengacara terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E mengatakan, kliennya konsisten menegaskan penembak Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat adalah dua pelaku, bukan tiga sebagaimana kesaksian Kamaruddin Simanjuntak di persidangan.

Di samping itu, Kamaruddin dalam kesaksiannya soal 3 penembak juga tidak bisa menjelaskan kepada hakim dan jaksa penuntut umum (JPU) soal informasinya tersebut.

Demikian Pengacara Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ronny Talapessy dalam keterangannya untuk KOMPAS TV, Rabu (26/10/2022).

“Jadi yang disampaikan oleh rekan Kamaruddin di persidangan tadi kan sudah jelas, bahwa hakim sempat bertanya informasinya, dari mana kamu dapat informasi, dari pesan elektronik, hakim nggak nanya lagi dari mana, mana pesan elektronik yang bisa ditunjukkan, ini nggak bisa ditunjukkan (Kamaruddin -red), karena ada perjanjian sama orang yang memberikan informasi tersebut,” jelas Ronny.

Baca Juga: Dibongkar Kamaruddin: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Bertengkar di Magelang soal Wanita

“Nah, hakim bertanya dan jaksa penuntut umum juga sempat bertanya, jadi terkait dengan penembakan 3 orang itu, kami berpatokan terhadap keterangan Richard Eliezer ya. Bahwa yang menembak itu adalah Richard Eliezer dan Ferdy sambo.”

Maka itu, menurut Ronny, kesaksian yang disampaikan oleh Kamaruddin Simanjuntak soal jumlah penembak yang disertai alat bukti tidak perlu diperdebatkan.

Menurutnya, hakim tentu akan mengesampingkan kesaksian Kamaruddin yang tidak disertakan dengan alat bukti.

“Nanti persesuaian dengan alat bukti yang lainnya ya, tapi kalau seandainya yang disampaikan hanya berdasarkan informasi dan tidak bisa disertakan dengan alat bukti, menurut saya, majelis hakim juga, menurut saya majelis hakim akan mengesampingkan ya, karena berulang kali majelis hakim menanyakan tidak bisa ditunjukkan oleh saudara saksi,” ujar Ronny.

Baca Juga: Bharada E Bersimpuh Memohon Maaf kepada Orangtua Brigadir J, Wajahnya Menahan Tangis

“Jadi menurut saya, terkait dengan penembakan 3 orang, menurut saya tidak usah diperdebatkan lagi, bahwa yang kami, kalau dari tim penasehat hukum adalah, berpatokan terhadap BAP dari klien kami Richard Eliezer.”

Sebelumnya di persidangan terdakwa Richard Eliezer, Kamaruddin Simanjuntak dalam kesaksiannya mengungkap, mendapatkan informasi perihal jumlah penembak Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat ada 3 orang.

Tiga orang yang dimaksud adalah Richard Eliezer, Ferdy sambo, dan Putri Candrawathi. Namun, Kamaruddin Simanjuntak memang tidak dapat memperkuat kesaksiannya dengan alat bukti.

Di samping itu, Kamaruddin Simanjuntak bukanlah saksi peristiwa dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Baca Juga: Kata Kamaruddin: Bharada Richard Eliezer Orang Baik, Tidak Ada Niat dan Motif Bunuh Brigadir J

Kesaksian Kamaruddin kemarin, digali hakim terkait bagaimana kronologi laporannya ke kepolisian pada 18 Juli 2022 terkait tewasnya Brigadir J.

Hingga kemudian berlanjut mendampingi keluarga korban Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat dalam proses mencari keadilan bagi Brigadir J.

Dalam sidang, Kamaruddin memang mengungkap sejumlah kesaksiaan namun saat ditanya hakim dan JPU, Kamaruddin lebih banyak menjawab data untuk kesaksian yang dimilikinya rahasia dan tidak dapat diungkap karena sudah berjanji kepada pemberi informasi.

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x