Kompas TV nasional hukum

Besok, Eks Kapolres Bukittinggi akan Kirim Surat ke LPSK: Minta Perlindungan dan Ingin jadi JC

Kompas.tv - 23 Oktober 2022, 10:06 WIB
besok-eks-kapolres-bukittinggi-akan-kirim-surat-ke-lpsk-minta-perlindungan-dan-ingin-jadi-jc
Kolase Dody Prawiranegara dan Teddy Minahasa. Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara bakal meminta perlindungan dan akan mengajukan diri menjadi justice collaborator (JC). (Sumber: Tribunnews.com)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV -  Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara bakal meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Bahkan perwira menengah yang saat ini sebagai Kabagada Dolog Polda Sumatera Barat akan mengajukan diri menjadi justice collaborator (JC).

Permintaan itu berkaitan dengan kasus dugaan peredaran narkoba yang melibatkan dirinya dan mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa.

Tak hanya AKBP Dody Prawiranegara, dua saksi kunci yang juga tersangka di kasus ini juga minta perlindungan ke LPSK, yakni Linda Pujiastuti dan Samsul Ma'rif.

Kuasa Hukum AKBP Dody, Adriel Viari Purba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (22/10/2022), mengatakan, pihaknya akan mengirim surat ke LPSK pada Senin (24/10) besok.

"Kami akan mengajukan justice collaborator kalau LPSK pengajuan kami diterima," kata dia, dikutip dari Tribunnews.com, Minggu (23/10).

Baca Juga: [Full] Pengacara AKBP Doddy: Teddy Minahasa Perintahkan Sisihkan Sabu Bonus Buat Anggota

Tak hanya Dody, kata Adriel, pihaknya juga bakal mengajukan perlidungan terhadap dua kliennya yang lain yang juga menjadi tersangka, yakni Linda Pujiastuti dan Samsul Ma'rif.

"Hari Senin kami akan bersurat ke LPSK untuk meminta perlindungan klien kami, satu AKBP Dody, dua ibu Linda Pujiastuti dan ketiga bapak Samsul Ma’rif," jelasnya.

Menurutnya, ketiga orang tersebut merupakan saksi kunci yang bisa mengungkap peran Irjen Teddy Minahasa di kasus peredaran narkoba.

"Karena 3 orang ini saksi kunci yang bisa mejelaskan secara gamblang gimana peran Pak TM karena langsung WA (WhatsApp) langsung," tuturnya.

Adriel juga merupakan kuasa hukum lima tersangka kasus narkoba lainnya yakni Linda Pujiastuti, Aiptu Janto Situmorang, Samsul Maarif, Kompol Karsanto, dan Nasir.

Cium kejanggalan

Adriel mengatakan adanya kejanggalan dalam kasus yang melibatkan AKBP Dody Prawiranegara.

Saat itu, Adriel mengatakan kliennya sudah tidak lagi menjabat sebagai Kapolres Bukittinggi melainkan sebagai anggota Logistik Polda Sumatera Barat namun tetap diperintah untuk menjebak tersangka Linda.



Sumber : Tribunnews.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x