Kompas TV nasional update corona

Merebak di Singapura, Menkes Budi Gunadi Sebut Covid-19 Varian Omicron XBB Telah Masuk Indonesia

Kompas.tv - 21 Oktober 2022, 18:03 WIB
merebak-di-singapura-menkes-budi-gunadi-sebut-covid-19-varian-omicron-xbb-telah-masuk-indonesia
Menkes Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan subvarian baru Covid-19 Omicron XBB yang merebak di Singapura, telah masuk di Indonesia. (Sumber: youtube FMB9ID_IKP)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan subvarian baru Covid-19 Omicron XBB yang merebak di Singapura, telah masuk di Indonesia.

Hal ini disampaikan Budi dalam konferensi pers daring 'Capaian Kerja Pemerintah 2022' pada Jumat (21/10/2022).

"Singapura kasusnya naik lagi ke 6.000 per hari, karena ada varian baru namanya XBB, varian ini juga sudah masuk ke Indonesia, kita amati terus," kata Budi Gunadi seperti dipantau KOMPAS.TV secara daring.

"Meski Indonesia sudah dapat menangani pandemi Covid-19 dengan baik, tapi masih ada tantangan yakni varian baru tumbuh."

Meski demikian, Budi Gunadi meminta masyarakat tidak perlu khawatir berlebih, karena Indonesia memiliki sistem penanganan Covid-19 yang sudah teruji.

"Kita beruntung karena vaksinasi kita sangat baik, karena 440 juta ke lebih 204 juta komunitas penghuni kita, sehingga imunitas kita sudah baik," ujarnya.

Baca Juga: Gelombang Covid-19 Omicron XBB Landa Singapura, Puncak Kasus Diprediksi November

Tak hanya vaksin, Menkes Budi Gunadi juga menilai protokol kesehatan (prokes) yang diterapkan masyarakat dengan baik bisa mencegah kasus Covid-19 varian XBB ini berkembang.

"Dan juga protokol kita relatif baik, masyarakat kita masih pakai masker," ujarnya.

Sebagai informasi kasus Covid-19 terkonfirmasi di Indonesia per 20 Oktober 2022 mencapai 6.464.962 kasus.


 

Dari jumlah tersebut, terdapat 6.287.663 dinyatakan sembuh, 158.380 meninggal dunia dan 18.919 masih aktif dalam perawatan.

Pemerintah hingga kini juga masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyakarat (PPKM) untuk menangani pandemi Covid-19.

Di mana PPKM Level 1-4 untuk wilayah Jawa-Bali diterapkan hingga 1 November 2022. Sedangkan untuk wilayah luar Jawa-Bali berlaku hingga 1 Januari 2023.

Baca Juga: Kemenkes Tegaskan Gangguan Ginjal Akut Pada Anak Tak Terkait Vaksinasi dan Covid-19



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x