Kompas TV nasional peristiwa

JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Putri Candrawathi dan Lanjutkan Persidangan

Kompas.tv - 20 Oktober 2022, 11:39 WIB
jpu-minta-hakim-tolak-eksepsi-putri-candrawathi-dan-lanjutkan-persidangan
Jaksa Penuntut Umum Erna Normawati meminta kepada majelis hakim untuk menolak eksepsi Terdakwa Putri Candrawathi dan mengadili perkaranya. (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Desy Afrianti

“Jelas terlihat Penasihat Hukum Terdakwa Putri Candrawathi tidak memahami uraian yang telah dituangkan dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum. Maka patutlah kiranya Eksepsi atau Nota Keberatan Penasihat Hukum Terdakwa Putri Candrawathi, untuk dikesampingkan,” ujar Jaksa Erna.

Baca Juga: JPU Bongkar Peran Hendra Kurniawan yang Sapu Bersih Jejak Digital Kejahatan Ferdy Sambo

“Bahwa terhadap dalil-dalil Eksepsi atau Nota Keberatan yang dikemukakan oleh Penasihat Hukum Terdakwa PUTRI CANDRAWATHI, yang merupakan materi Pokok Perkara tidak kami tanggapi karena merupakan materi untuk pembuktian Pokok Perkara.”

Sebelumnya, Terdakwa Putri Candrawathi melalui penasihat hukumnya menyampaikan eksepsi pada persidangan Senin, 17 Oktober 2022 yang pada pokoknya antara lain:

Menyatakan Surat Dakwaan No. Reg. Perkara: PDM-246/JKTSL/10/2022 Tanggal 05 Oktober 2022, BATAL DEMI HUKUM. Lalu, memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menghentikan pemeriksaan perkara Nomor: 797/Pid.B/PN JKT.SEL.

Kemudian, memerintahkan Jaksa Penuntut Umum, untuk membebaskan TERDAKWA dari tahanan dan memulihkan nama baik, harkat, dan martabat TERDAKWA dengan segala akibat hukumnya hingga membebankan biaya perkara kepada Negara.

Dalam alasannya, Terdakwa Putri Candrawathi melalui penasihat hukumnya melihat terdapat kekeliruan Surat Dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Baca Juga: Ferdy Sambo Emosi dan Nangis Saat AKBP Arif Rachman Ungkap CCTV Brigadir J di Duren Tiga

Antara lain, perihal kronologi dan ringkasan surat dakwaan yang tidak menguraikan peristiwa secara utuh karena tidak menguraikan peristiwa di rumah Magelang 4 Juli 2022 dan 7 Juli 2022, bahkan terdapat uraian dakwaan yang bersandar pada satu keterangan saksi.

Selain itu, Terdakwa Putri Candrawathi melalui penasihat hukumnya juga menilai Surat Dakwaan yang disusun JPU tidak hati-hati dan menyimpang dari hasil penyidikan serta tidak memenuhi syarat materil.

Dalam eksepsinya, Terdakwa Putri Candrawathi melalui penasihat hukumnya juga keberatan dengan Dakwaan JPU karena menyusun dakwaan dengan melakukan pemecahan penuntutan (splitsing) atas satu perkara tindak pidana.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x